Posts Tagged ‘presiden SBY

14
Nov
10

10 Kontroversi Marzuki Alie di DPR

VIVAnews – Sejak bulan pertama menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie sudah membuat kontroversi. Terakhir, Marzuki Alie mengundang kecaman luas karena komentarnya soal tsunami di Mentawai.

VIVAnews mencatat, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu setidaknya telah sepuluh kali melakukan tindakan atau mengeluarkan pernyataan yang kontroversial.

Berikut rinciannya:

1. 26 Oktober 2009, atau baru tiga minggu menjadi Ketua DPR. Hari itu, Marzuki menyatakan dukungan untuk menaikkan gaji menteri. “Masak tidak boleh naik. Bagaimana sih,” kata Marzuki. “Kalau sudah lima tahun harga naik berlipat-lipat. Gaji tidak naik terus bagaimana,” kata Marzuki pada 26 Oktober 2009 itu.

2. 27 Oktober 2009, Marzuki Alie membatalkan sepihak rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan dan rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama. “Sekretariat (DPR) kemarin meminta rapat dibatalkan atas instruksi Ketua DPR, sampai waktu yang tidak ditentukan,” ujar Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning, memberi keterangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 28 Oktober 2009.

Pembatalan macam ini baru pertama kali terjadi selama Ribka menjabat sebagai Ketua Komisi sejak tahun 2004. Marzuki Alie menanggapi, ia sama sekali tidak berniat untuk melarang komisi memanggil menteri. Namun ia meminta agar pemanggilan menteri disertai dengan perencanaan yang baik, inventarisasi masalah yang jelas, sehingga tidak dadakan dan simptomatis.

3. 17 November 2009, Marzuki Alie tidak hadir di rapat paripurna DPR yang seharusnya mengagendakan pembacaan usul hak angket Kasus Bank Century. Akibatnya, usul itu tak dibahas di rapat, meski akhirnya rapat konsultasi empat pimpinan DPR lain menyepakati dibahas pekan berikutnya.

“Kami curiga adanya penghambatan oleh Ketua DPR, seperti pada kasus pemanggilan Menkes oleh Komisi IX terdahulu yang dibatalkan secara sepihak oleh Ketua DPR,” ujar Maruarar Sirait, inisiator usul hak angket kasus Bank Century.

4. 21 Januari 2010, Marzuki Alie secara sepihak menghadiri pertemuan tertutup Presiden SBY dengan sejumlah petinggi lembaga negara di Istana Bogor. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan, “Kami tidak merasa terwakili dalam pertemuan itu.”

5. 2 Maret 2010, Marzuki Alie secara sepihak menghentikan rapat paripurna DPR yang membahas rekomendasi Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century.

“Saya sudah mendengarkan beberapa orang yang melakukan interupsi konteksnya di luar agenda. Mereka minta langsung memutuskan,” kata Marzuki.

Marzuki tak mengajak bicara pimpinan lain karena menganggap agenda sudah selesai. Dia menolak dikatakan otoriter. “Kita bicara dengan dasar, saya bicara atas dasar tata tertib DPR, apa yang salah?” kata dia.

6. 3 Maret 2010, saat memimpin rapat lobi membahas rekomendasi Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century, Marzuki Alie beberapa kali menerima telepon.

“Saat memimpin rapat pun dia ditelepon dan mengangkat telepon itu,” kata salah satu pimpinan fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Syarifuddin Sudding.

Siapa yang menelepon Marzuki Alie? “Saya rasa itu orang yang sangat penting sebab dia lagi memimpin rapat, ditelepon, dia mengangkat telepon itu. Dia tidak menyerahkan pimpinan rapat pada pimpinan lain,” kata Syarifuddin.

7. 23 Agustus 2010, Marzuki Alie, menilai bahwa remisi yang diberikan pemerintah kepada mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang juga besan Presiden SBY, Aulia Tantowi Pohan, telah memenuhi aturan. Marzuki bahkan memandang Aulia yang notabene merupakan besan Presiden itu, tak layak disebut koruptor.

“Aulia bukan koruptor. Tapi ia ikut kena pasal. Koruptor itu kan makan uang negara, sementara dia cuma ikut membuat kebijakan,” ujar Marzuki.

Besoknya, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyatakan, “Bagi KPK, Aulia Pohan sudah melalui proses hukum dan KPK menuntut dia dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

8. 15 September 2010, Marzuki menyatakan, jangan melihat studi banding ke luar negeri anggota DPR sebagai suatu bentuk pemborosan.

“Karena ini mereka melakukan pengabdian, tugas,” kata Marzuki. “Kenapa tugas? Mereka harus mendapatkan banyak referensi dalam menyelesaikan rancangan undang-undang.”

Apalagi, angka anggaran itu merupakan aturan standar perjalanan dinas yang dibuat Kementerian Keuangan. “Ada surat Menteri Keuangan yang mengatur perjalanan dinas itu,” kata Marzuki. Dan Anggota DPR dalam perjalanan dinas itu mendapatkan uang harian, uang penginapan, dan transportasi. “Terus terang saja, kalau ke Eropa, uang harian itu nggak cukup,” kata Marzuki.

9. 6 Oktober 2010, Marzuki Alie bersama empat pimpinan DPR lain mengundang calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Timur Pradopo ke DPR padahal Komisi III DPR belum melakukan uji kelayakan atas Timur. Sejumlah anggota Komisi III lalu meneken mosi tak percaya pada Marzuki.

Komisi III ini lebay ya, mengurusi kerjaan orang,” kata Marzuki mengomentari balik mosi tak percaya itu. Marzuki pun menilai pemanggilan Timur tidak salah dan sesuai tata tertib.

10. 27 Oktober 2010, Marzuki mengomentari bencana tsunami di Mentawai sebagai berikut: ”Mentawai itu, kan pulau. Jauh itu. Pulau kesapu dengan tsunami, ombak besar, konsekuensi kita tinggal di pulaulah.” Dan menurut Marzuki, sebaiknya mereka direlokasi ke daratan.

Dan untuk yang terakhir ini, rekan separtai Marzuki, Ruhut Sitompul, turut kecewa. “Saya dari dulu melihat sudah tidak cocok dan saya kira Partai Demokrat akan memikirkan apakah Marzuki perlu dibiarkan atau diganti dari Ketua DPR,” kata Ruhut di Gedung DPR, Senin 1 November 2010.

***

Tulisan dari VIVANews di atas, sengaja ditampilkan di blog ini sebagai catatan penting mengenai musibah gempa, tsunami, letusan gunung berapi yang akhir-akhir ini terjadi di pulau Sumatra dan Jawa, maupun mengenai kinerja daripada anggota DPR, pemerintah dan tokoh-tokoh politik lainnya yang layak menjadi pertimbangan dalam memilih anggota DPR, maupun partai politik serta presiden pada pemilu 2014 yang akan datang. Adalah tugas seluruh orang Indonesia untuk memilih orang-orang yang betul-betul mewakili masyarakat Indonesia untuk jabatan-jabatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sepak terjang Marzuki Alie selama ini, yang telah diuraikan dengan rinci di atas, telah menunjukkan bahwa Marzuki Alie bukanlah wakil rakyat. Sepak terjangnya yang tidak mengindahkan sidang DPR dan hanya peduli pada sang penelepon yang menelponnya selama sidang, yang sudah bisa dipastikan adalah tuannya, yaitu SBY, menunjukkan Marzuki Alie tidak layak untuk menjabat salah satu jabatan paling penting die Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

Berita-berita mengenai musibah ini akan diselingi dengan tulisan-tulisan dan postingan lainnya mengenai KKM (Kongres Kebudayaan Minangkabau) 2010 yang akan diadakan oleh para patriarch Minangkabau seperti Saafroeddin Bahar dan Mochtar Naim.

01
Mar
10

Mengapa Buya Syafii Maarif Tolak Bertemu SBY?

INILAH.COM, Jakarta – Bangsa ini masih punya tokoh panutan berintegritas tinggi. Cendekiawan muslim dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Buya Ahmad Syafii Maarif, sang tokoh itu, menolak memenuhi undangan bertemu Presiden SBY soal Bank Century. Mengapa?

Buya Syafii menolak memenuhi undangan Presiden SBY yang ingin meminta nasihat terkait penyelesaian kasus Bank Century. Kisah ini mengingatkan kita kepada Presiden Soeharto yang meminta bertemu Prof Nurcholish Madjid, cendekiawna Muslim, menjelang lengser keprabon dari istana.

Staf khusus SBY, Andi Arief, mendekati Buya Syafii dengan mengajaknya bertemu di sebuah hotel. “Dia bilang Presiden SBY mau ketemu, saya bilang nggaklah. Sebagai warga negara saya mau bertemu, tapi kalau terkait Pansus Century saya nggak mau,” tegas Buya Syafii.

Buya menambahkan, dengan bertanya apa tujuan Istana mengundangnya terkait Pansus Century, Andi pun mengatakan, ‘SBY ingin meminta nasihat dari Buya’.

“Apa yang dinasihati? Dia (SBY) itu kan lebih tahu dari saya. Pansus itu harus dituntaskan. Century harus kita bongkar penuh. Kalau DPR masih punya hati nurani, hasil paripurna nanti akan sesuai harapan rakyat,” kata Syafii.

Syafii mengatakan sikapnya sudah kukuh terkait dengan kasus Bank Century. Kasus ini harus diungkap habis. Bila bersedia bertemu SBY, sikap Syafii bisa ditafsirkan sebagai inkonsistensi.

Andi Arief, Selasa malam, membenarkan melakukan pertemuan dengan Syafii. Andi mengaku mengungkapkan data soal L/C fiktif Bank Century yang salah satunya menyeret nama inisiator Pansus M Misbakhun. Syafii, kata Andi, kaget dengan data-data terkait Misbakhun yang disodorkannya.

Namun Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu kecewa dan kesal terhadap Staf Khusus Presiden Andi Arief. Pasalnya, Andi Arief menyatakan bahwa Buya Syafii terkejut setelah mengetahui kasus letter of credit politisi PKS Muhammad Misbakhun di Bank Century yang mengalami gagal bayar.

“Ini tidak sehat, anak ini (Andi Arief-red) menyalahgunakan. Saya nggak ngerti soal itu,” kata Syafii kepada pers.

Tidak hanya itu, Buya Syafii, panggilan akrabnya, juga mengatakan Andi Arief tidak bermoral. “Ini tidak sehat, anak ini tidak bermoral,” kesalnya.

Sepertinya, Buya Syafii merasa dijadikan tumbal oleh Andi Arief untuk menekan PKS. Sehingga Buya menilai sosok Andi Arief ini tidak bermoral.

Andi Arief merupakan staf khusus SBY yang melobi ke sejumlah elite parpol, termasuk PDIP. “Namun cara dan kelakuan Andi tidak simpatik sehingga menimbulkan sinisme publik,” kata seorang pengamat politik.

***

Prof. Dr. Syafii Maarif adalah seorang cendekiawan Muslim Minangkabau yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah dan Presiden World Conference on Religion for Peace (WCRP). Syafii Ma’rif, penerima penghargaan Magsaysay pada tahun 2008,  mendirikan the Maarif Institute pada tahun 2002 sebagai bagian daripada jaringan gerakan Pembaruan Pemikiran Islam (PPI). Lebih lanjut mengenai Prof. Syafii Maarif bisa dibaca di situs web dari the Maarif Institute.

25
Jan
10

Restianrick Bachsjirun Chaniago: Skandal Bank Century dan Kemungkinan Pemakzulan Presiden-Wakil Presiden

Isu kriminalisasi KPK sukses membebaskan Bibit dan Chandra dari tuntutan hukum dan mengembalikan keduanya ke kursi pimpinan KPK. Sekarang isu kriminalisasi digunakan kembali oleh Faisal Basri ketika di undang oleh Pansus Century dalam kapasitas sebagai ahli ekonomi – Faisal Basri menggunakan isu kriminalisasi dalam konteks bailout Bank Century Tbk. Kebijakan yang berpotensi merugikan Negara Rp. 6,7 triliun itu, tidak bisa dipersalahkan karena hal itu adalah kebijakan yang melekat pada pejabat Negara. Akankah isu kriminalisasi kebijakan Century mampu meyakinkan masyarakat? Mahasiswa dan kelas menengah Indonesia umumnya berpendapat bahwa ada yang keliru dan salah dalam kebijakan bailout Century. Kebijakan itu harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya oleh Menkeu selaku ketua KSSK, melainkan juga Presiden sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan.

Isu kriminalisasi kebijakan ini yang juga dikemukakan Presiden SBY pada pertemuan dengan tujuh pimpinan lembaga tinggi Negara di Bogor, Kamis (21/1). Mereka antara lain Ketua MPR Taufik Kiemas, Ketua MK Mahfud MD, Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua DPD Irman Gusman .

Berbagai bukti, menunjukkan bahwa Century bangkrut atau gagal operasi karena dirampok oleh pemiliknya. Kegagalan Century sama sekali tidak berdampak sistemik. Century terlalu kecil untuk membuat efek domino yang dahsyat. Penyelamatan Century lebih didasari kepentingan tertentu, yang kini tengah diselidiki Pansus dan KPK. Psikologi Pasar yang dijadikan alasan utama bailout Century sulit diterima karena ketika dana penyelamatan digelontorkan, tidak ada antrean nasabah yang menarik dananya. Dana bailout Century justru ditarik oleh sejumlah nasabah besar dan untuk menyiasati aturan, dananya dipecah ke rekening yang lebih kecil, sampai-sampai seorang sopir taksi memperoleh Rp. 200 miliar.

Sebagian besar saksi dan ahli yang diundang Pansus menyatakan, Century tidak layak diselamatkan. Ada pelanggaran hukum serius dalam bailout Century. Pada 21 November 2008, angka bailout sebesar Rp. 6,7 triliun sesungguhnya sudah diketahui BI dan para petinggi KSSK. Dari kesimpulan sementara ini, sebagian anggota Dewan merencanakan untuk meminta pertanggungjawaban langsung dari Presiden SBY. Ada anggota Dewan dan sebagian pengamat yang melihat peluang pemakzulan atau mosi tidak percaya kepada pimpinan tertinggi pemerintahan.

JIKA TERBUKTI MELANGGAR HUKUM

Jika pada akhirnya bailout Century terbukti melanggar hukum dan Konstitusi, dan itu melibatkan pimpinan tertinggi pemerintahan maka hal ini memungkinkan untuk dilakukan pemakzulan atas mereka sebagaimana telah diatur dalam UUD Tahun 1945 sebagai berikut:

Pasal 7A:
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatnnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden***).

Pasal 7B:

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)

(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)

(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.***)

(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)

Pasal 7C:

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )

Pasal 8:

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.*** )
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.*** )

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.****)

***

Sebagai anak bangsa tentu kita setuju dengan semangat yang sedang bergelora dalam tubuh Pansus Century untuk membongkar secara tuntas skandal tersebut. Kebijakan yang salah, yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan, harus dikenakan tindakan hukum. Bukan kriminalisasi kebijakan, tapi memberikan pelajaran kepada pejabat publik untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan. Proses pengambilan keputusan harus transparan dan tidak melanggar hukum yang berlaku. Nah akhirnya, apakah Pansus Century dapat menuntaskan skandal yang telah jelas fakta-faktanya ini sesuai dengan UUD Tahun 1945 atau malah Pansus Century ikut-ikutan melanggar UUD Tahun 1945? Mari kita semua tunggu?!

08
Jan
09

Kusfiardi Jambak: Pemerintahan SBY dan Krisis Utang

Oleh: Kusfiardi Jambak gelar Sutan Majo Endah
Pengamat Ekonomi dan Dewan Pakar Koalisi Anti Utang (KAU)

Pada awal masa pemerintahannya, Presiden SBY, sudah diingatkan berbagai kalangan untuk menyikapi persoalan utang luar negeri dengan tepat. Peringatan tersebut berkaitan dengan kondisi keuangan negara untuk pembangunan dan menggulirkan perekonomian rakyat sudah tersedot untuk pelunasan utang.

Pada tahun 2004 lalu, pemerintah harus mengalokasikan sebesar 9.032 juta dolar AS, untuk cicilan pokok dan bunga utang luar negeri. Pelunasan kepada kreditor di luar negeri tersebut sebenarnya sudah menggerus pendapatan nasional dan merugikan keuangan negara.

Oleh karena itu, Presiden SBY dan Kabinet Indonesia Bersatu didesak untuk memberikan prioritas pembenahan anggaran negara untuk mencegah terjadinya krisis fiskal. Langkah yang harus ditempuh pemerintah tentu saja adalah mengurangi tekanan beban utang dalam keuangan negara (APBN).

Namun sayangnya kebijakan yang dijalankan pemerintah masih jauh dari langkah untuk mengurangi beban utang, Kebijakan pemerintahan SBY masih mempertahankan ketergantungan pada utang, walaupun penerimaan utang baru setiap tahun jauh lebih kecil dibanding kewajiban melunasi utang pada tahun yang sama.

Kebijakan lainnya adalah menggantungkan pengurangan utang hanya pada mekanisme pertukaran utang dengan program kegiatan (debt swap). Sedangkan usaha untuk melakukan pengembalian utang yang belum dan tidak digunakan pemerintah, dan menuntut pengembalian commitment fee atas pinjaman yang belum dipakai tidak diupayakan secara maksimal. Apalagi melakukan proses evaluasi atas keabsahan transaksi utang yang berjalan sebelumnya.

Kebijakan tersebut tentu saja tidak bisa mengatasi besarnya stok utang pemerintah. Padahal tingginya stok utang pemerintah sudah menimbulkan crowding out di pasar uang. Dampaknya akan membuat alokasi kredit bank pada dunia usaha serta rumah tangga berkurang. Sementara disisi lain mendorong terjadinya peningkatan tingkat suku bunga di pasar uang dalam negeri. Beban utang pemerintah yang besar itu sekaligus meningkatkan risiko devaluasi nilai tukar rupiah maupun country risk republik ini. Kondisi ini lagi-lagi akan meningkatkan suku bunga yang dikenai dunia internasional bagi pelaku ekonomi di negeri ini.

Beban Utang yang Meningkat

Sebagaimana pemerintahan sebelumnya, pemerintahan yang dipimpin Presiden SBY masih melanjutkan transaksi pembuatan utang luar negeri melalui forum Consultative Group on Indonesia (CGI). Sampai tahun 2006 lalu utang luar negeri pemerintah yang disanggupi oleh CGI sudah berjumlah 26,069.70 juta dolar AS. Utang tersebut terdiri dari utang bilateral sebesar 10,147.70 juta dolar AS. Kemudian utang multilateral berjumlah 15,922.00 juta dolar AS. Secara akumulatif, jumlah utang luar negeri pemerintah yang disetujui oleh CGI setiap tahunnya selalu meningkat. Walaupun secara nominal, jumlah utang yang disetujui setiap tahun angkanya fluktuatif.

Kebijakan penambahan utang baru setiap tahun untuk menutupi defisit anggaran, pada saat yang sama bukan saja meningkatkan jumlah dan outstanding utang luar negeri pemerintah. Kebijakan tersebut juga berpengaruh pada meningkatnya beban pembayaran utang luar negeri yang terdiri dari cicilan pokok dan bunga. Beban tersebut secara akumulatif telah membuat pembayaran utang semakin memberatkan keuangan negara.

Meskipun pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengembalikan pinjaman siaga dari IMF dan membubarkan CGI, ternyata outstanding utang luar negeri pemerintah justru meningkat.
Menurut data yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia, outstanding utang luar negeri pemerintah pada tahun 2005 berjumlah 80,072 juta dolar AS. Pada triwulan pertama tahun 2008 outstanding utang luar negeri pemerintah sudah meningkat lagi menjadi 87,519 juta dolar AS.

Kondisi ini membuktikan bahwa pemerintah tidak berhasil dalam menurunkan outstanding utang luar negeri. Selain itu, meningkatnya outstanding utang luar negeri tersebut, diikuti pula dengan meningkatnya utang komersial pemerintah yang jumlahnya sudah lebih besar dibanding utang non komersial.

Pada tahun 2005, outstanding utang luar negeri komersial pemerintah berjumlah 9,440 juta dolar AS. Pada triwulan pertama tahun 2008, posisi utang luar negeri komersial pemerintah sudah berjumlah 21,185 juta dolar AS.

Kenaikan outstanding utang luar negeri komersial tersebut merupakan kompensasi dari menurunnya outstanding utang luar negeri non komersial. Outstanding utang luar negeri non komersial pemerintah pada tahun 2005 berjumlah 54,362 juta dolar AS. Pada triwulan pertama tahun 2008, utang luar negeri komersial pemerintah berkurang menjadi 51,026 juta dolar AS.

Melihat perkembangan outstanding utang luar negeri pemerintah tersebut, wajar saja jika pembayaran utang luar negeri pemerintah menunjukkan kecenderungan meningkat. Pada tahun 2005 pembayaran utang luar negeri pemerintah berjumlah 7.048 juta dolar AS. Pada tahun 2006 jumlah tersebut meningkat menjadi 17,056 juta dolar AS. Kemudian dalam APBN-P 2008 pemerintah mengalokasikan sebesar 92.242,7 miliar rupiah untuk pembayaran utang luar negeri, maka pada tahun 2009 nanti jumlah tersebut meningkat menjadi 94.891,4 miliar rupiah

Dengan meningkatnya kewajiban pembayaran utang luar negeri, maka strategi yang ditempuh pemerintah tidak banyak berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Untuk sumber pembiayaan dari dalam negeri pemerintah akan menggunakan dana dari perbankan dalam negeri. Kemudian diikuti dengan upaya menggalang penerimaan dari privatisasi, penjualan aset, menerbitkan surat utang negara dan tentu saja dengan meneruskan pembuatan utang baru.

Untuk tahun anggaran 2009 nanti pemerintah akan menarik pinjaman luar negeri baru yang terdiri dari utang program dan utang proyek, yang masing-masing berjumlah 21.173,4 miliar rupiah dan 24.876,3 miliar rupiah.

Presiden SBY memang sudah mengambil keputusan yang berarti, menjelang akhir 2006 lalu, yaitu mengembalikan pinjaman IMF dan membubarkan CGI. Namun sayangnya kondisi tersebut tidak diikuti dengan kemampuan untuk menurunkan beban utang luar negeri pemerintah. Bahkan yang terjadi justru beban utang luar negeri pemerintah semakin meningkat. Dalam peningkatan beban utang tersebut, justru diikuti dengan potensi ancaman semakin membebani keuangan negara, mengingat penigkatan utang luar negeri pemerintah justru terjadi pada utang komersial. Utang luar negeri komersial adalah utang yang masa jatuh temponya pendek dan suku bunga yang berlaku mengikuti tingkat suku bunga pasar.

Dengan demikian pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden SBY belum mampu mengatasi krisis utang. Namun sebaliknya, justru menambah jumlah utang yang semakin memberatkan keuangan negara dan membebani rakyat. Dengan beban utang yang besar, akan sulit bagi bagi rakyat untuk memperoleh hak-hak konstitusinya yang sudah diamanatkan oleh Undang—Undang Dasar 1945Kecuali apabila pemerintahan baru yang terpilih nanti tidak lagi tergantung pada utang dan mau menegosiasikan pengurangan utang.

Sedikit tambahan: kalau kita begitu banyak berhutang, terus kemana larinya uang itu? Mengapa orang Indonesia malah hanya tambah miskin? Ini Pekerjaan rumah buat kita semua.




Juni 2024
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

Blog Stats

  • 238.885 hits