25
Jan
10

Restianrick Bachsjirun Chaniago: Skandal Bank Century dan Kemungkinan Pemakzulan Presiden-Wakil Presiden

Isu kriminalisasi KPK sukses membebaskan Bibit dan Chandra dari tuntutan hukum dan mengembalikan keduanya ke kursi pimpinan KPK. Sekarang isu kriminalisasi digunakan kembali oleh Faisal Basri ketika di undang oleh Pansus Century dalam kapasitas sebagai ahli ekonomi – Faisal Basri menggunakan isu kriminalisasi dalam konteks bailout Bank Century Tbk. Kebijakan yang berpotensi merugikan Negara Rp. 6,7 triliun itu, tidak bisa dipersalahkan karena hal itu adalah kebijakan yang melekat pada pejabat Negara. Akankah isu kriminalisasi kebijakan Century mampu meyakinkan masyarakat? Mahasiswa dan kelas menengah Indonesia umumnya berpendapat bahwa ada yang keliru dan salah dalam kebijakan bailout Century. Kebijakan itu harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya oleh Menkeu selaku ketua KSSK, melainkan juga Presiden sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan.

Isu kriminalisasi kebijakan ini yang juga dikemukakan Presiden SBY pada pertemuan dengan tujuh pimpinan lembaga tinggi Negara di Bogor, Kamis (21/1). Mereka antara lain Ketua MPR Taufik Kiemas, Ketua MK Mahfud MD, Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua DPD Irman Gusman .

Berbagai bukti, menunjukkan bahwa Century bangkrut atau gagal operasi karena dirampok oleh pemiliknya. Kegagalan Century sama sekali tidak berdampak sistemik. Century terlalu kecil untuk membuat efek domino yang dahsyat. Penyelamatan Century lebih didasari kepentingan tertentu, yang kini tengah diselidiki Pansus dan KPK. Psikologi Pasar yang dijadikan alasan utama bailout Century sulit diterima karena ketika dana penyelamatan digelontorkan, tidak ada antrean nasabah yang menarik dananya. Dana bailout Century justru ditarik oleh sejumlah nasabah besar dan untuk menyiasati aturan, dananya dipecah ke rekening yang lebih kecil, sampai-sampai seorang sopir taksi memperoleh Rp. 200 miliar.

Sebagian besar saksi dan ahli yang diundang Pansus menyatakan, Century tidak layak diselamatkan. Ada pelanggaran hukum serius dalam bailout Century. Pada 21 November 2008, angka bailout sebesar Rp. 6,7 triliun sesungguhnya sudah diketahui BI dan para petinggi KSSK. Dari kesimpulan sementara ini, sebagian anggota Dewan merencanakan untuk meminta pertanggungjawaban langsung dari Presiden SBY. Ada anggota Dewan dan sebagian pengamat yang melihat peluang pemakzulan atau mosi tidak percaya kepada pimpinan tertinggi pemerintahan.

JIKA TERBUKTI MELANGGAR HUKUM

Jika pada akhirnya bailout Century terbukti melanggar hukum dan Konstitusi, dan itu melibatkan pimpinan tertinggi pemerintahan maka hal ini memungkinkan untuk dilakukan pemakzulan atas mereka sebagaimana telah diatur dalam UUD Tahun 1945 sebagai berikut:

Pasal 7A:
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatnnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden***).

Pasal 7B:

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)

(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)

(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.***)

(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)

Pasal 7C:

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )

Pasal 8:

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.*** )
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.*** )

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.****)

***

Sebagai anak bangsa tentu kita setuju dengan semangat yang sedang bergelora dalam tubuh Pansus Century untuk membongkar secara tuntas skandal tersebut. Kebijakan yang salah, yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan, harus dikenakan tindakan hukum. Bukan kriminalisasi kebijakan, tapi memberikan pelajaran kepada pejabat publik untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan. Proses pengambilan keputusan harus transparan dan tidak melanggar hukum yang berlaku. Nah akhirnya, apakah Pansus Century dapat menuntaskan skandal yang telah jelas fakta-faktanya ini sesuai dengan UUD Tahun 1945 atau malah Pansus Century ikut-ikutan melanggar UUD Tahun 1945? Mari kita semua tunggu?!


2 Tanggapan to “Restianrick Bachsjirun Chaniago: Skandal Bank Century dan Kemungkinan Pemakzulan Presiden-Wakil Presiden”


  1. Januari 27, 2010 pukul 6:22 am

    Masyarakat awampun sudah dapat menyimpulkan bahwa penyelamatan bank century penuh dengan ketidak rasionalan, jadi kenapa harus di lama lama untuk disimpulkan bahwa ada kejahatan dalam bailout Bank Century Tbk, siapa yan berbuat sudah jelas dalam job discription masing masing fungsi yang teribat dimana ada wewenang tentu berkonsekwensi terhadap tanggungjawab seperti yan disampaikan oleh yusuf kalla, negeri ini tidak pernah kapok kapoknya memelihara para bandit dan pencoleng, membuat geram rakyat kecil yang hak haknya dirampas oleh mafia yang berkolaborasi dengan pengambil keputusan. Kemiskinan yang merajalela tidak membukakan hati para penjahat keuangan yang merampok uang rakyat dengan dalih kebijakan tidak dapat di kriminalisasikan walaupun akibat kebijakan tersebut menyensarakan rakyat banyak yang harus menanggung beban hutang negara, lihat korea selatan tak peduli presiden apalagi hanya mentri atau gubernur bank semua dipenjarakan jika memang akibat kebijakannya mengakibatkan negara terpuruk, sehingga mereka cepat bangkit dari resesi bahkan ada perdana mentrinya bunuh diri melompat ke jurang karena malu anakanya melakukan penyalahgunaan wewenang ketika dia memerintah, budaya malu tidak pernah ada di negara ini ….. sehingga kekayaan alam yang begitu besar dijarah tidak memberikan manfaat kepada warganya karena dijual dengan harga murah untuk mengenyangkan segelintir pengusaha bandit dan beberapa oknum pejabat pemerintah sipil maupun militer, kenapa takut di impeach jika memang tidak salah, bunuh diri lebih terhormat jika seorang presiden menyadari kesalahannya sehingga ada sejarah yang akan dikenang oleh seluruh bangsa indonesia bahwa untuk menebus kesalahannya seorang presiden mengorbankan nyawanya karena malu telah menyengsarakan rakyat dan membuat malu bangsa di arena internasional sebagai negara terkorup, sehingga pemimpin selanjutnya tidak ada lagi yang berani menyalahgunakan kekuasaan yang di embannya sehingga tidak perlu ada revolusi yang mengakibatkan banyak korban untuk memakzulkan seorang presiden demi mempertahankan kekuasaannya ,cukup dengan mengorbankan dirinya permasalahan sedikit bisa di atasi. seperti di korea selatan yang pernah saya kunjungi.

  2. Januari 28, 2010 pukul 4:34 am

    Salam Super-
    Salam Hangat dari pulau Bali-
    saya juga percaya kalau ini penuh konspirasi…


Tinggalkan komentar


Januari 2010
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Blog Stats

  • 238.885 hits