Pengait kata (tags) tulisan ‘ KPK

14
Nov
10

10 Kontroversi Marzuki Alie di DPR

VIVAnews – Sejak bulan pertama menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie sudah membuat kontroversi. Terakhir, Marzuki Alie mengundang kecaman luas karena komentarnya soal tsunami di Mentawai.

VIVAnews mencatat, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu setidaknya telah sepuluh kali melakukan tindakan atau mengeluarkan pernyataan yang kontroversial.

Berikut rinciannya:

1. 26 Oktober 2009, atau baru tiga minggu menjadi Ketua DPR. Hari itu, Marzuki menyatakan dukungan untuk menaikkan gaji menteri. “Masak tidak boleh naik. Bagaimana sih,” kata Marzuki. “Kalau sudah lima tahun harga naik berlipat-lipat. Gaji tidak naik terus bagaimana,” kata Marzuki pada 26 Oktober 2009 itu.

2. 27 Oktober 2009, Marzuki Alie membatalkan sepihak rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan dan rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama. “Sekretariat (DPR) kemarin meminta rapat dibatalkan atas instruksi Ketua DPR, sampai waktu yang tidak ditentukan,” ujar Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning, memberi keterangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 28 Oktober 2009.

Pembatalan macam ini baru pertama kali terjadi selama Ribka menjabat sebagai Ketua Komisi sejak tahun 2004. Marzuki Alie menanggapi, ia sama sekali tidak berniat untuk melarang komisi memanggil menteri. Namun ia meminta agar pemanggilan menteri disertai dengan perencanaan yang baik, inventarisasi masalah yang jelas, sehingga tidak dadakan dan simptomatis.

3. 17 November 2009, Marzuki Alie tidak hadir di rapat paripurna DPR yang seharusnya mengagendakan pembacaan usul hak angket Kasus Bank Century. Akibatnya, usul itu tak dibahas di rapat, meski akhirnya rapat konsultasi empat pimpinan DPR lain menyepakati dibahas pekan berikutnya.

“Kami curiga adanya penghambatan oleh Ketua DPR, seperti pada kasus pemanggilan Menkes oleh Komisi IX terdahulu yang dibatalkan secara sepihak oleh Ketua DPR,” ujar Maruarar Sirait, inisiator usul hak angket kasus Bank Century.

4. 21 Januari 2010, Marzuki Alie secara sepihak menghadiri pertemuan tertutup Presiden SBY dengan sejumlah petinggi lembaga negara di Istana Bogor. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan, “Kami tidak merasa terwakili dalam pertemuan itu.”

5. 2 Maret 2010, Marzuki Alie secara sepihak menghentikan rapat paripurna DPR yang membahas rekomendasi Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century.

“Saya sudah mendengarkan beberapa orang yang melakukan interupsi konteksnya di luar agenda. Mereka minta langsung memutuskan,” kata Marzuki.

Marzuki tak mengajak bicara pimpinan lain karena menganggap agenda sudah selesai. Dia menolak dikatakan otoriter. “Kita bicara dengan dasar, saya bicara atas dasar tata tertib DPR, apa yang salah?” kata dia.

6. 3 Maret 2010, saat memimpin rapat lobi membahas rekomendasi Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century, Marzuki Alie beberapa kali menerima telepon.

“Saat memimpin rapat pun dia ditelepon dan mengangkat telepon itu,” kata salah satu pimpinan fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Syarifuddin Sudding.

Siapa yang menelepon Marzuki Alie? “Saya rasa itu orang yang sangat penting sebab dia lagi memimpin rapat, ditelepon, dia mengangkat telepon itu. Dia tidak menyerahkan pimpinan rapat pada pimpinan lain,” kata Syarifuddin.

7. 23 Agustus 2010, Marzuki Alie, menilai bahwa remisi yang diberikan pemerintah kepada mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang juga besan Presiden SBY, Aulia Tantowi Pohan, telah memenuhi aturan. Marzuki bahkan memandang Aulia yang notabene merupakan besan Presiden itu, tak layak disebut koruptor.

“Aulia bukan koruptor. Tapi ia ikut kena pasal. Koruptor itu kan makan uang negara, sementara dia cuma ikut membuat kebijakan,” ujar Marzuki.

Besoknya, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyatakan, “Bagi KPK, Aulia Pohan sudah melalui proses hukum dan KPK menuntut dia dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

8. 15 September 2010, Marzuki menyatakan, jangan melihat studi banding ke luar negeri anggota DPR sebagai suatu bentuk pemborosan.

“Karena ini mereka melakukan pengabdian, tugas,” kata Marzuki. “Kenapa tugas? Mereka harus mendapatkan banyak referensi dalam menyelesaikan rancangan undang-undang.”

Apalagi, angka anggaran itu merupakan aturan standar perjalanan dinas yang dibuat Kementerian Keuangan. “Ada surat Menteri Keuangan yang mengatur perjalanan dinas itu,” kata Marzuki. Dan Anggota DPR dalam perjalanan dinas itu mendapatkan uang harian, uang penginapan, dan transportasi. “Terus terang saja, kalau ke Eropa, uang harian itu nggak cukup,” kata Marzuki.

9. 6 Oktober 2010, Marzuki Alie bersama empat pimpinan DPR lain mengundang calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Timur Pradopo ke DPR padahal Komisi III DPR belum melakukan uji kelayakan atas Timur. Sejumlah anggota Komisi III lalu meneken mosi tak percaya pada Marzuki.

Komisi III ini lebay ya, mengurusi kerjaan orang,” kata Marzuki mengomentari balik mosi tak percaya itu. Marzuki pun menilai pemanggilan Timur tidak salah dan sesuai tata tertib.

10. 27 Oktober 2010, Marzuki mengomentari bencana tsunami di Mentawai sebagai berikut: ”Mentawai itu, kan pulau. Jauh itu. Pulau kesapu dengan tsunami, ombak besar, konsekuensi kita tinggal di pulaulah.” Dan menurut Marzuki, sebaiknya mereka direlokasi ke daratan.

Dan untuk yang terakhir ini, rekan separtai Marzuki, Ruhut Sitompul, turut kecewa. “Saya dari dulu melihat sudah tidak cocok dan saya kira Partai Demokrat akan memikirkan apakah Marzuki perlu dibiarkan atau diganti dari Ketua DPR,” kata Ruhut di Gedung DPR, Senin 1 November 2010.

***

Tulisan dari VIVANews di atas, sengaja ditampilkan di blog ini sebagai catatan penting mengenai musibah gempa, tsunami, letusan gunung berapi yang akhir-akhir ini terjadi di pulau Sumatra dan Jawa, maupun mengenai kinerja daripada anggota DPR, pemerintah dan tokoh-tokoh politik lainnya yang layak menjadi pertimbangan dalam memilih anggota DPR, maupun partai politik serta presiden pada pemilu 2014 yang akan datang. Adalah tugas seluruh orang Indonesia untuk memilih orang-orang yang betul-betul mewakili masyarakat Indonesia untuk jabatan-jabatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sepak terjang Marzuki Alie selama ini, yang telah diuraikan dengan rinci di atas, telah menunjukkan bahwa Marzuki Alie bukanlah wakil rakyat. Sepak terjangnya yang tidak mengindahkan sidang DPR dan hanya peduli pada sang penelepon yang menelponnya selama sidang, yang sudah bisa dipastikan adalah tuannya, yaitu SBY, menunjukkan Marzuki Alie tidak layak untuk menjabat salah satu jabatan paling penting die Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

Berita-berita mengenai musibah ini akan diselingi dengan tulisan-tulisan dan postingan lainnya mengenai KKM (Kongres Kebudayaan Minangkabau) 2010 yang akan diadakan oleh para patriarch Minangkabau seperti Saafroeddin Bahar dan Mochtar Naim.

28
Jan
10

PKS — Partai Kasihan Sekali

Perilaku politik dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) yang berlawanan dengan klaim-klaimnya tentang memperjuangkan “kesejahteraan dan keadilan“, “bersih dan santun“, “anti-korupsi” dan lain sebagainya, telah menyulut banyak gugatan dari masyarakat Indonesia.  Ini terlihat dari banyaknya istilah yang bisa ditemukan di dunia maya yang diberikan untuk PKS dalam bentuk kepanjangan daripada singkatan nama partai tersebut. Berikut beberapa  alasan yang menjadi pemicunya:

  • Poligami kadek-kader dan petinggi partainya dan sikap PKS sendiri mengenai poligami
  • Syahwat kekuasaannya yang ditunjukkan dengan dukungan membabi-buta terhadap kepemimpinan SBY-Boediono
  • Pemberian penghargaan kepada Tutut, anak perempuan Suharto
  • Penyebutan Suharto sebagai pahlawan
  • Komentar dari anggota DPR dari PKS Fahri Hamzah di masa perseteruan “Cicak” melawan “Buaya” yang telah menyulut kegeraman banyak orang dan bahkan menghasilkan satu grup di jejaring sosial facebook seperti “Desak DPP PKS/F-PKS PAW-kan Fahri Hamzah, politikus oportunis pembela koruptor!!!” dan grup-grup senada lainnya
  • Sikap anggota DPS dari fraksi PKS mengenai pemberian blok Cepu kepada Exxon
  • Sikap dari petinggi PKS seperti Hilman Rosyad Syihab dan Tifatul Sembiring yang malahan mendukung kasus paedofilia dari Syech Puji
  • Gerakan mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring yang mengusahakan PP mengenai penyadapan untuk melemahkan kinerja KPK
  • Gerakan men-”jenggotkan” kaum laki-laki muslim Indonesia dan men-”jilbabkan” kepala perempuan muslim Indonesia
  • Diterimanya mobil baru untuk mentri PKS seperti Tifatul Sembiring yang menyiratkan suap terselubung dari pemerintah kepada para mentri dan para pejabat negara lainnya dan ketidakpekaan terhadap keadaan masyarakat banyak

***

PARTAI KEMUNAFIKAN SEJAHTERA

Partai Kelamin Sekali

Pejuang Kesejahteraan Syahwat

Partai Kebanyakan Spanduk

Partai Kotor Sekali

Punya Kesan Sombong

Partai Klaim Sekali

Partai Kasian Sekali

Partai Makan Kenyang Sekali [sehari? seminggu? sebulan?]

Partai Kebingungan Sekali

PARTAI KAMBINGERS & JILBABERS SEJAHTERA

Partai Kontroversial Sekali

PARTAI KAFIR SEKALI (banyak kader PKS yang hafal Al qur’an tapi punya pimpinan kaya SETAN)

Partai Kebanyakan Singkatan

Poligami yuk Ketimbang Selingkuh

PARTAI KETERLALUAN SEKALI (Elitenya suka jilat ludah sendiri)

PARTAI KEENAKAN SLALU (selalu nunut menang)

Partai Komunis Sekali

Partai Kejar jabatan dan Sejahtera

Partai Kasep Sekali

Partai Komunis Sosialis

Partai Kesatuan Setan (Benarkah PKS pro rakyat Indonesia?)

Partai Koleng Sementara (Koleng=Linglung; kenapa Sementara? Karena Kader PKS masih berharap banyak utk partai ini)

Partai Keluarga Soeharto

Partai Kesen sekali

Partai Kampungan sekali

Partai Konyol Sekali

***

Dari istilah-istilah di atas bisa terlihat pandangan masyarakat luas mengenai PKS. Tampaknya PKS perlu merubah strategi politiknya jika masih ingin hidup dalam percaturan politik di Indonesia. Selayaknyalah PKS menghentikan perilaku-perilaku yang meresahkan masyarakat  seperti poligami dan perilaku-perilaku pro kekuasaan seperti mendesakkan PP mengenai penyadapan dan hal-hal lain yang tersiratz dalam kepanjangan istilah PKS di atas. Hal ini selayaknya juga diikuti dengan mulai melakukan apa yang selama ini menjadi jargon-jargon yang dikumandangkan oleh PKS sendiri yaitu “Kesejahteraan” dan “Keadilan“. Mulai menerima semua golongan dalam masyarakat Indonesia bisa menjadi pilihan lainnya.

Gerak-gerik PKS mengenai poligami, paedofilia, kebencian yang teramat sangat kepada tubuh perempuan dan kekuatan perempuan untuk menghasilkan  dan memperanakkan manusia baru  (baik laki-laki ataupun perempuan), akan tetapi bersikap mendua terhadap bahkan mendukung ataupun mengedepankan perilaku homoseksualitas di kalangan laki-laki, kekuasaan, keberpihakan kepada kaum penguasa dan lainnya,  mencerminkan nilai-nilai dari masyarakat patriarkat yang tetap bertahan hidup di tengah-tengah masyarakat Islam. Nilai-nilai patriarkat dalam Islam inilah yang selama ini dikenal sebagai “Islam Fundamentalis“. 

Islam, sebagaimana istilah-istilah lainnya yang melambangkan pandangan hidup masyarakat, tidaklah terlepas dari penterjemahan para penganutnya yang disebut sebagai orang Islam.

25
Jan
10

Restianrick Bachsjirun Chaniago: Skandal Bank Century dan Kemungkinan Pemakzulan Presiden-Wakil Presiden

Isu kriminalisasi KPK sukses membebaskan Bibit dan Chandra dari tuntutan hukum dan mengembalikan keduanya ke kursi pimpinan KPK. Sekarang isu kriminalisasi digunakan kembali oleh Faisal Basri ketika di undang oleh Pansus Century dalam kapasitas sebagai ahli ekonomi – Faisal Basri menggunakan isu kriminalisasi dalam konteks bailout Bank Century Tbk. Kebijakan yang berpotensi merugikan Negara Rp. 6,7 triliun itu, tidak bisa dipersalahkan karena hal itu adalah kebijakan yang melekat pada pejabat Negara. Akankah isu kriminalisasi kebijakan Century mampu meyakinkan masyarakat? Mahasiswa dan kelas menengah Indonesia umumnya berpendapat bahwa ada yang keliru dan salah dalam kebijakan bailout Century. Kebijakan itu harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya oleh Menkeu selaku ketua KSSK, melainkan juga Presiden sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan.

Isu kriminalisasi kebijakan ini yang juga dikemukakan Presiden SBY pada pertemuan dengan tujuh pimpinan lembaga tinggi Negara di Bogor, Kamis (21/1). Mereka antara lain Ketua MPR Taufik Kiemas, Ketua MK Mahfud MD, Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua DPD Irman Gusman .

Berbagai bukti, menunjukkan bahwa Century bangkrut atau gagal operasi karena dirampok oleh pemiliknya. Kegagalan Century sama sekali tidak berdampak sistemik. Century terlalu kecil untuk membuat efek domino yang dahsyat. Penyelamatan Century lebih didasari kepentingan tertentu, yang kini tengah diselidiki Pansus dan KPK. Psikologi Pasar yang dijadikan alasan utama bailout Century sulit diterima karena ketika dana penyelamatan digelontorkan, tidak ada antrean nasabah yang menarik dananya. Dana bailout Century justru ditarik oleh sejumlah nasabah besar dan untuk menyiasati aturan, dananya dipecah ke rekening yang lebih kecil, sampai-sampai seorang sopir taksi memperoleh Rp. 200 miliar.

Sebagian besar saksi dan ahli yang diundang Pansus menyatakan, Century tidak layak diselamatkan. Ada pelanggaran hukum serius dalam bailout Century. Pada 21 November 2008, angka bailout sebesar Rp. 6,7 triliun sesungguhnya sudah diketahui BI dan para petinggi KSSK. Dari kesimpulan sementara ini, sebagian anggota Dewan merencanakan untuk meminta pertanggungjawaban langsung dari Presiden SBY. Ada anggota Dewan dan sebagian pengamat yang melihat peluang pemakzulan atau mosi tidak percaya kepada pimpinan tertinggi pemerintahan.

JIKA TERBUKTI MELANGGAR HUKUM

Jika pada akhirnya bailout Century terbukti melanggar hukum dan Konstitusi, dan itu melibatkan pimpinan tertinggi pemerintahan maka hal ini memungkinkan untuk dilakukan pemakzulan atas mereka sebagaimana telah diatur dalam UUD Tahun 1945 sebagai berikut:

Pasal 7A:
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatnnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden***).

Pasal 7B:

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)

(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)

(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.***)

(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)

Pasal 7C:

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )

Pasal 8:

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.*** )
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.*** )

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.****)

***

Sebagai anak bangsa tentu kita setuju dengan semangat yang sedang bergelora dalam tubuh Pansus Century untuk membongkar secara tuntas skandal tersebut. Kebijakan yang salah, yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan, harus dikenakan tindakan hukum. Bukan kriminalisasi kebijakan, tapi memberikan pelajaran kepada pejabat publik untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan. Proses pengambilan keputusan harus transparan dan tidak melanggar hukum yang berlaku. Nah akhirnya, apakah Pansus Century dapat menuntaskan skandal yang telah jelas fakta-faktanya ini sesuai dengan UUD Tahun 1945 atau malah Pansus Century ikut-ikutan melanggar UUD Tahun 1945? Mari kita semua tunggu?!

21
Des
09

RIZAL RAMLI: “Ini Perampokan Bank Difasilitasi BI dan Menkeu”

— Ibarat main catur, kalau Presiden tidak mau mengorbankan ster atau menteri, maka raja yang akan kena.

MANTAN Menko Perekonomian Rizal Ramli membandingkan skandal Bank Century dengan kasus Bulog yang menjatuhkan Presiden Gus Dur dan kasus Bank Bali yang meruntuhkan pemerintahan Habibie. Menurutnya, kasus Century lebih dahsyat dan menyeramkan dibanding dua kasus itu. “Ini perampokan yang difasilitasi BI dan Menteri Keuangan,” ujar Rizal Ramli kepada Sri Widodo dari Indonesia Monitor, Selasa (24/11). Berikut ini petikan wawancara dengan Ketua Komite Bangkit Indonesia (KBI) itu.

— Bagaimana Anda melihat hasil audit investigasi BPK?

Agak mengecewakan karena tidak ada aliran dana. Padahal, harusnya ada laporan audit sampai lima lapis seperti halnya kasus Bank Bali. Dari situ bisa ketahuan siapa saja yang menarik manfaat dari skandal yang sangat besar ini.

— Jadi, menurut Anda betul ada rekayasa?

Kalau kita baca hasil laporan BPK, sulit untuk membantah bahwa Boediono dan Sri Mulyani telah melakukan tindak kriminal pidana yang memperkaya orang lain dan melanggar berbagai aturan dan UU yang berlaku. Dalam banyak kesempatan, Sri Mulyani selalu berkelit.

— Siapa yang paling bertanggung jawab?

Tidak bisa dihindarkan, Boediono sebagai gubernur bank sentral dan Sri Mulyani sebagai menteri keuangan. Saya yakin Boediono tidak terima uang, tapi dalam berbagai skandal keuangan biasanya ada motif lain, terutama kekuasaaan. Dulu waktu kasus Bank Bali, gubernur yang kena pidana waktu itu tidak terima uang sepeser pun, tapi ia dibujuk oleh tim sukses, diiming-imingi bahwa kalau Habibie terpilih, ia akan ditunjuk kembali sebagai Gubernur BI selama lima tahun.

— Jadi, motifnya apa?

Motifnya kekuasaan, bukan uang. Sama juga dengan Burhanuddin dan Aulia Pohan, mereka tidak terima uang satu rupiah pun, tapi mereka ingin mengamankan kekuasaan BI dalam pengawasan bank. Apa yang dilakukan Boediono dan Sri Mulyani adalah mengamankan beberapa orang yang terkait dengan kekuasaan.

— Sri Mulyani berkali-kali mengatakan bahwa proses bail out sudah sesuai prosedur?

Ini jawaban tipikal birokrat, berkilah telah sesuai prosedur. Pertanyaan saya prosedur yang mana, wong jelas-jelas DPR hanya menyetujui Rp 1,3 triliun, tidak ada UU atau kesepakatan dengan DPR untuk mengajukan lebih lanjut, dan mereka lakukan ini secara sembunyi-sembunyi, baru ketahuan oleh publik setelah beberapa bulan kemudian. Padahal, kalau betul sesuai prosedur, ngapain disembunyikan.

— Apakah kasus ini hanya akan mentok kepada Boediono dan Sri Mulyani?

Saya kira ada beberapa pejabat level di bawahnya yang juga bisa menghadapi sanksi pidana, karena dalam UU Antikorupsi tidak perlu memperkaya diri sendiri, tapi membantu memperkaya orang lain dan merugikan negara, bisa kena.

— Apakah Presiden tidak tahu dengan keputusan yang diambil Boediono dan Sri Mulyani?

Saya tidak bisa membuktikan, karena harus ada verifikasi. Tapi dalam hal seperti ini, Menteri Keuangan apalagi sekaligus sebagai Ketua KSSK, sepenuhnya sering mengambil keputusan sendiri.

— Mungkinkah kasus Century terungkap tuntas?

Kalau kita baca laporan BPK, memang bahasanya teknis. Tapi kalau dijelaskan dalam bahasa sederhana kepada rakyat biasa, ini jauh lebih dahsyat dari kasus Anggodo. Anggodo kan Cuma sekitar Rp 5 miliar, kalau Century kan Rp 6,7 triliun. Kalau dijelaskan bagaimana perampokan dilakukan bank tersebut, baik oleh manajemen, pemilik, dan difasilitasi oleh BI dan Menteri Keuangan, saya rasa rakyat akan lebih kaget lagi. Saya menyarankan agar kasus ini ditangani oleh KPK.

— Bagaimana kasus ini jika dibandingkan dengan skandal yang menjatuhkan Gus Dur dan Habibie?

Gus Dur dituduh dalam kasus Bulog. Ternyata yang nimpe itu tukang pijatnya, senilai Rp 35 miliar. Saya waktu itu Ketua Bulog. Waktu saya tangkap ternyata tukang pijatnya punya mobil Ford dan Mercedes beberapa buah. Meski tuduhan tidak benar, tapi Gus Dur jatuh. Bank Bali cuma Rp 900 miliar pemerintahan Habibie jatuh. Jadi, kasus ini kalau dibandingkan dengan dua kasus yang menyangkut kekuasaan, kasus ini jauh lebih dahsyat, jauh lebih berat, dan jauh lebih menyeramkan.

— Jadi, apa yang harus dilakukan Presiden?

Presiden bisa meminta PPATK melakukan audit finansial sebanyak lima lapis. Kalau Presiden sungguh-sungguh, tolong juga diaudit Fox Indonesia, tim kampanye, dan yayasan-yayasan, dari situ semua akan ketahuan apakah ada aliran dana yang masuk.

— Jika kasus ini terbongkar, apakah bisa berdampak kepada impeachment terhadap Presiden?

Ini ibarat main catur, kalau presiden tidak mau mengorbankan ster atau menteri, maka raja yang akan terkena.

***

Rizal Ramli adalah orang Minangkabau kelahiran Padang yang pernah menjabat sebagai Menko Perekonomian dan Mentri Keuangan. Pada pilpres lalu Rizal Ramli mencalonkan diri menjadi presiden lewat jalut independen dan kini memimpin Komite Indonesia Bangkit.

16
Des
09

Rahmat Wartira: Beri KPK Hak Istimewa dalam Penyadapan

Senin, 14 Desember 2009 | 21:01 WIB

PADANG, KOMPAS.com — Praktisi hukum senior asal Sumbar, Rahmat Wartira, mengharapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diberi hak istimewa dalam penyadapan.

Kalau KPK tidak diberi hak istimewa, sementara pekerjaannya istimewa, berarti kita tidak mendukung pembentukan KPK untuk memberantas korupsi,” kata Rahmat di Padang, Senin (14/12/2009).

Pendiri LBH Padang itu mengatakan, apabila KPK dalam melakukan penyadapan disamaratakan dengan lembaga lain, hal itu jelas-jelas bertentangan dengan niat mendirikan KPK.

Artinya, bila KPK termasuk lembaga yang harus minta izin dalam melakukan penyadapan sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Penyadapan, itu berarti niat membangun KPK dihalangi oleh RPP.

Menurut dia, KPK dibolehkan melakukan penyadapan karena kasus korupsi yang dikerjakan KPK sudah dinyatakan sebagai extra ordinary crime.

Oleh karena itu, KPK harus mendapatkan hak-hak yang extra ordinary pula. Ia berpendapat, boleh-boleh saja pemerintah membuat RPP tentang penyadapan, tetapi di dalamnya tidak termasuk mengatur kewenangan KPK dalam menyadap.

“KPK tidak sembarangan dalam melakukan penyadapan. KPK menyadap karena ada dugaan tindakan pidana korupsi,” kata dia.

Rahmat menganalogikan kewenangan menyadap bagi KPK seperti legitimasi hukuman mati oleh negara terhadap pelaku tindak pidana tertentu.

“Tidak ada salah satu komunitas atau agama pun yang membolehkan membunuh orang. Tapi karena kepentingan umum, negara membolehkan membunuh orang melalui putusan hukuman mati di pengadilan dengan syarat-syarat yang jelas,” kata dia.

15
Des
09

Prof Dr Elfindri: KPK Tidak Perlu Minta Izin Melakukan Penyadapan

Kamis, 10 Desember 2009 | 22:30 WIB

PADANG, KOMPAS.comPakar perundang-undangan Universitas Andalas Padang, Prof Dr Elfindri, berpendapat, sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan lebih, KPK tidak perlu izin dalam melakukan penyadapan.

“Kalau KPK minta izin lagi ke lembaga lain, penyadapan diyakini akan gagal dilaksanakan,” kata Elfindri di Padang, Kamis (10/12/2009).

Elfindri mengatakan, kalau masih ada prosedural penyadapan yang dilakukan KPK, sesuai diatur dalam RPP, maka penyadapan bakal tidak berfungsi.

“Bayangkan kalau KPK minta izin menyadap seseorang. Sebelum izin keluar, bisa jadi orang mengubah atau mengganti alat komunikasi,” katanya.

Oleh karena itu, penyadapan mesti menjadi wewenang penuh KPK. Sebab, tugas KPK adalah untuk menyelamatkan bangsa.

Ia menyarankan, bila pemerintah ingin membuat RPP tentang Penyadapan, yang diatur semestinya apa yang boleh dan tidak boleh disadap, bukan harus minta izin.

Pada Rabu, pimpinan KPK menolak RPP tentang Penyadapan. Mereka menyatakan akan menyurati Menkominfo Tifatul Sembiring.

Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan, pengaturan penyadapan penting karena sekarang ditengarai patut dicurigai antara instansi saling melakukan penyadapan.

“Sekarang yang berwenang melakukan penyadapan ada dua lembaga penegak hukum, yakni KPK dan Polri,” katanya.

Sementara kejaksaan punya izin untuk melakukan penyadapan, tetapi tak ada alatnya. Sedangkan Badan Intelijen Negara (BIN) mempunyai alat sadap tetapi tak punya hak melakukan penyadapan.

“Inilah yang harus diatur dalam PP, tapi ini semua bukan berkaitan dengan kasus Bibit-Chandra. Tapi sejak 2008 telah dirintis untuk menyusun RPP teknis penyadapan,” jelasnya.

Menkominfo membandingkan, di negara lain seperti Australia, Korea, dan Jepang, penyadapan itu di bawah kendali Departemen ICT seperti Depkominfo, kalau di Indonesia, untuk menanganinya.

Jadi, hasil sadapan tersebut dilakukan order oleh KPK, BIN, kejaksaan atau kepolisian sesuai dengan izin pengadilan.

“Ini bukan sadap karet, tapi menyadap orang yang berbicara. Kalau ada dua orang yang sedang berbicara dan disadap, tentu pelanggaran terhadap HAM,” katanya.

21
Nov
09

KPK Jalin Kesepakatan dengan Universitas Bung Hatta, UNP dan UNES Padang

Berikut berita mengenai kerja sama yang dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan Universitas Bung Hatta (UBH), Universitas Negeri Padang (UNP) dan Universitas Ekasakti (UNES) di Sumatra Barat. Sumatra Barat merupakan daerah yang paling serius dalam menangani korupsi di Indonesia. Sumatra Barat juga merupakan propinsi dengan jumlah universitas terbanyak yang telah menjalin kerja sama dengan KPK.

Universitas Andalas adalah merupakan universitas pertama di Sumatra Barat yang menjalin kerja sama (baca: kerja sama intelektual) dengan KPK. Universitas Andalas, UBH, UNP, UNES bersama dengan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, yang dipimpin oleh orang Minangkabau cendekiawan Islam Indonesia yaitu Prof. Dr. Azyumardi Azra, termasuk ke dalam lima universitas di Indonesia yang juga sudah menjalin kerjasama dengan KPK. Hal ini menunjukkan seriusnya komitmen orang-orang Minangkabau terutama kelompok cerdik pandainya demi tercapainya Indonesia yang bebas korupsi. Usaha kerja sama ini, juga menunjukkan keseriusan KPK dalam melakukan tugasnya.

Usaha-usaha kerjasama  yang dilakukan oleh para cerdik pandai dari pihak KPK maupun pihak universitas ataupun kelompok-kelompok lainnya di Indonesia seperti ini layak didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. Dukungan dari orang banyak terhadap mantan Wakil Ketua KPK seperti orang Minangkabau dari Payakumbuh Chandra M. Hamzah serta Bibit S Rianto juga sangat penting dalam keadaan darurat keadilan maupun darurat hukum yang kini sedang berlangsung di Indonesia. Pengawasan dari masyarakat ataupun orang banyak terhadap kinerja daripada lembaga-lembaga tinggi negara seperti KPK, Kepolisisan, Kejaksaan Agung dan lain-lainnnya lembaga tinggi, perlu dilakukan secara terus-menerus.

Seperti telah banyak diketahui oleh orang banyak, usaha-usaha pengebirian KPK telah mulai dilakukan sejak periode pemerintahan SBY Jilid I lalu. Gerakan pengebirian ini kemudian diperkuat lagi dengan langkah-langkah kirminalisasi KPK lewat penangkapan Antasari Azhar, yang dilanjutkan dengan pernyataan SBY mengenai KPK sebagai lembaga superbody, lewat pernyataan Ruhut Sitompul di media mengenai penangkapan Chandra M. Hamzah serta Bibit S Rianto yang berujung pada meruaknya kemurkaan rakyat Indonesia yang telah begitu lelah dengan korupsi dan manipulasi dari segala penjuru yang telah memasuki relung-relung kehidupan masyarakat Indonesia.

***
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sepakat menjalin kerjasama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman. Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, DR. Sjahruddin Rasul, SH dan Rektor Universitas Bung Hatta, Yunazar Manjang, Rektor UNP, Z. Mawardi Effendi, Rektor UNES, Andi Mustari Pide tersebut diselenggarakan di kampus UBH, pada Rabu, 24 januari 2007.

Nota Kesepahaman ini bertujuan mewujudkan kerjasama dan koordinasi antara KPK dan UBH dalam upaya sosialisasi dan pencegahan tindak pidana korupsi. Ruang lingkup kerjasama antara kedua institusi mencakup tiga hal. Pertama, pendidikan antikorupsi. Kedua, kampanye antikorupsi. Dan ketiga, pengkajian dan riset.

Dalam hal kerjasama pendidikan antikorupsi, kedua pihak menyepakati untuk mengembangkan materi pendidikan antikorupsi. Dalam kaitan itu, KPK dan UBH sepakat untuk mempromosikan, mengembangkan, dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan antikorupsi kepada anak-anak, para remaja, dan orang dewasa.

Pada butir selanjutnya, terkait kampanye antikorupsi, disebutkan kedua belah pihak dapat melakukan kegiatan bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perilaku antikorupsi, melalui kampanye publik. Sarana yang dipakai dapat melalui pelbagai kegiatan, seperti lomba kreatif dan diseminasi (penyebaran) informasi lewat media massa cetak maupun elektronik.

Kemudian, dalam hal pengkajian dan riset, kedua pihak secara bersama akan melakukan kajian dan riset tentang good governance (tata kelola pemerintahan yang baik), etika, dan perilaku antikorupsi di Indonesia. Guna mendukung kegiatan riset tersebut, baik KPK maupun UBH juga dimungkinkan saling tukar informasi dan data.

Nota Kesepahaman ini menyebutkan pula kemungkinan kerjasama lain di luar yang telah diatur. Untuk mengejawantahkan Nota Kesepahaman, kedua institusi sepakat menunjuk sekurangnya dua orang Pejabat Penghubung yang akan berperan sebagai contact person, di masing-masing institusi.

KPK memandang kerjasama dengan UBH ini bersifat stratejik dan sinergis, mengingat kedua belah pihak memiliki kapasitas dan kredibilitas di bidangnya masing-masing. Karena itu, yang ditempuh tidak hanya perjuangan penegakan hukum, melainkan juga upaya pendidikan generasi penerus bangsa, dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi jangka panjang.

Menurut Wakil Ketua KPK, DR. Sjahruddin Rasul, upaya macam ini ke depannya akan diperluas ke universitas-universitas lain. Sebelumnya KPK juga telah menjalin kerjasama dengan Universitas Kristen (Unika) Soegiapranata Semarang, Universitas Udayana Bali, Universitas Andalas padang, Universitas Riau, Universitas Islam Riau, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Islam Sumatera Utara Medan, UNNES Semarang, STAN, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Universitas Riau Kepulauan, IAIN Antasari Banjarmasin, UNSYIAH dan IAIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Kerjasama dengan pelbagai universitas baik negeri maupun swasta, diharapkan mampu menular kepada masyarakat sekitar kampus. Pada akhirnya masyarakat ikut tergerak untuk melawan korupsi, paling tidak dengan pengetahuan yang dimiliki, mereka akan secara sadar meninggalkan perilaku-perilaku koruptif.

***

Dari website Bung Hatta

11
Nov
09

Anak Manja itu, Disiapkan Jadi Datuk

Berikut laporan dari kampung Chandra M Hamzah di Payakumbuh yang dimuat di Padang Today.  Di website dari Padang Today ini, bisa dilihat juga foto rumah keluarga Chandra M Hamzah yang sangat sederhana dan hanya beratapkan asbes.
***
PENANGGUHAN penahanan anggota KPK non aktif, Chandra M Hamzah (42) oleh pihak kepolisian. Membuat ‘dunsanak’ alias kerabatnya yang tinggal di Kelurahan Padangtinggi, Nagari Koto Nan Ompek, Payakumbuh, Sumbar, bersyukur sekali. Bagaimana sosok Chandra di mata mereka?
***
HUJAN turun dari langit. Percikan airnya, membasahi teras sebuah rumah kayu yang berdiri kokoh di Kelurahan Padangtinggi, Nagari Koto Nan Ompek, Kecamatan Payakumbuh Barat (sekitar 1,5 Kilometer dari pusat kota Payakumbuh), Kamis (5/11) siang.
Rumah kayu bercat kuning gading, yang berada di samping Mushalla Al-Marhamah itu, sebenarnya adalah peninggalan dari pasangan suami-istri (Alm) Darwis dan Zaidati. Namun, sejak mereka tutup usia, rumah yang berdekatan dengan kantor Lurah Padangtinggi tersebut, hanya dihuni oleh  anak-anak mereka.
Ada sembilan anak yang  dihasilkan pasangan Darwis dan Zaidati.  Masing-masing bernama (Alm) Darusad, Kamsidar alias Mido, Syofniyar, Yulia, Damirus, Aswinar, Daswar, Hj Lir Yanedi, dan Nurzeli. Adapun yang bernama Kamsidar alias Mido, adalah ibu kandung dari Chandra M Hamzah, anggota KPK non aktif.
“Chandra itu adalah anak Kak Mido. Kalau pulang kampung dari Jakarta, bersama ibu atau ayahnya, Chandra pasti nginap di rumah ini. Tapi tidak lama. Paling-paling hanya 3 sampai 4 hari,”kata Yulia, 57, etek (tante) kandung Chandra, yang kini menjadi penghuni rumah bernomor 15, Lingkungan I Padangtinggi tadi, ketika ditemui Padang Ekspres.
Menurut Yulia, biasanya Chandra M Hamzah, pulang kampung bersama ibunya Kamsidar dan ayahnya Jamhir Hamzah SH yang masih berasal dari Payakumbuh, yakni dari Padangtangah, Koto Nan Ompek. Mereka, biasa pulang saat akan memasuki Hari Raya Idul Fitri.
“Tapi sekarang, sudah lama sekali keponakan, kakak, dan ipar saya itu tidak pulang. Walaupun begitu, kami masih sering berkirim kabar. Sekurang-kurangnya melalui telepon,”imbuh Yulia yang tak ingat lagi, terakhir Chandra pulang kampung.
Hal ini juga diungkapkan Syofidar Darwis, yang merupakan kakak dari Yulia, sekaligus adik dari Kasmidar.”Lah lamo, kamanakan ambo tu ndak pulang-pulang. Ndak takona dek kami lai, bilo inyo pulang pangabisan (Memang sudah lama, keponakan saya itu tidak pulang-pulang. Kami tidak ingat lagi, kapan dia pulang terakhir)”ujar Syofidar, dengan logat kental Payakumbuh.
Anak Manja
Walau tidak ingat, kapan Chandra terakhir kali menginjakkan ranah Payakumbuh. Namun, Yulia dan Syofidar, tahu betul bagaimana masa kecil pria yang kini tercata memegang lisensi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, lisensi Konsultan Hukum Pajak, lisensi Konsultan Hukum Pasar Modal, dan lisensi Pengacara/Penasihat Hukum/Advokat tersebut.
“Kalau masa kecil Chandra, saya tahu betul. Saya pernah tinggal bersama mereka. Dulu, kami tinggal di Jakarta, tepatnya di Jalan Menteng Payakumbuh. Sekarang, mereka memang sudah pindah ke Jalan Menteng Granik Nomor 16,”ujar Yulia.
Ditambahkan Yulia, Chandra adalah anak kedua dari tiga bersaudara. Kakaknya, bernama Ir Kartika, sekarang menjadi pegawai negeri sipil di Kota Padang. Adiknya, bernama Martha, sekarang tinggal di Amerika.”Jadi, ketiga anak Kak Mido dan Uda Jamhir, adalah laki-laki semua. Saya ikut mengasuh mereka waktu masih kecil-kecil,”cerita Yulia yang mengaku biasa dipanggil Tante Lis oleh Chandra.
Menurut Yulia, waktu kecil, Chandra Hamzah, memang sedikit berbeda dengan bocah-bocah seusianya. Dia betul-betul mendapat perhatian dari kedua orangtuanya, terutama dari ayahnya Jamhir.
“Kakak Ipar saya itu, sangat sayang kepada Chandra. Begitupula kepada anak-anaknya yang lain. Pokoknya, Kartika, Chandra, dan Martha, selalu diperhatikan,”kata Yulia.
Saking perhatian terhadap Chandra, menurut Yulia, pernah Jamhir marah-marah kepada Kasmidar, karena melihat tubuh Chandra merah-merah digigit Nyamuk.
“Begitupula, ketika suatu hari ada lendir dalam kotorang Chandra. Ayahnya,  cemas sekali. Kakak saya langsung ditanya ini, dikasih makan apa Chandra, koq beol-nya bisa berlendir? Pokoknya, Uda Jamhir. memang sangat memanjakan anak-anaknya,”kenang Yulia.
Tidak cuma itu, menurut Yulia, setiap pulang kerja. Jamhir yang berprofesi sebagai pengacara di Jakarta, juga menumpahkan perhatian kepada anak-anaknya, dengan selalu membawakan baju baru atau makanan enak.
“Uda Jamhir ayah yang begitu memperhatikan anak. Dia selalu memantau ketiga anaknya. Misalnya saja terhadap Chandra. Mulai dari bayi, anak-anak, jadi remaja, lalu menikah dengan anak almarhum Cak Nur (Nurcolis Majid), selalu diperhatikan. Begitupula saat Chandra jadi pengacara dan anggota anggota KPK sekarang,”kata Yulia.
Lantaran itupula, Yulia sempat memikirkan kondisi Jamhir atapunya Kakaknya Mido, saat mengetahui Chandra ditahan polisi beberapa hari waktu lalu.
“Saya khawatir saja, terjadi apa-apa terhadap Uda Jamhir, saat mengetahui anaknya ditahan polisi. Sebab, dia sangat sayang dan terus memantau kegiatan Chandra,”ucap Yulia.
“Buatkan” PR Kakak
Masih mengenai masih kecil Chandra. Yulia mengaku, sering mengantar bekas asisten pembela umum YLBHI itu ke tempat dia bersekola, yakni Yayasan Pendidikan Loyola di Jalan Menteng Sukabumi, Jakarta.
“Kalau saya tidak lupa, mulai TK sampai SMP, Chandra sekolah di Yayasan Loyola Jalan Menteng Sukabumi. Waktu dia sekolah, saya sering mengantar atau menjemputnya,”aku Yulia.
Ditambahkan Yulia, kalau pagi hari Chandra diantar ke sekolah oleh Jamhir. Maka pulang sekolah, dia sendirilah yang akan menjemput bocah manja tersebut. Begitupun sebaliknya, kalau yang mengantar Chandra adalah Yulia, maka pulangnya dijemput Jamhir.
“Sedangkan ibunya, waktu itu, selain sibuk dengan usaha sampingan pembuatan jaket berbahan wol, juga sibuk mrngutud kuliah. Sebab, ibu Chandra itu kan seorang guru. Bahkan sampai kini, masih menjadi guru bahasa Inggris,”imbuh Yulia.
Satu lagi yang masih dikenang Yulia tentang Chandra kecil adalah kepintaran dan kecerdasannya. “Chandra itu, walau anak manja dan sering dimanja, tapi sangat cerdas.  Bahkan, pekerjaan rumah kakaknya Kartika, pernah dia selesaikan sendiri,”kata Yulia.
Diceritakan Yulia, pernah suatu ketika, guru di Loyola bertanya kepadanya, “kok bisa pekerjaan rumah Chandra dan Kartika, mirip dan betulu jawabannya, lalu sama pula tulisanya?”
“Mendengar pertanyaan itu, saya tentuhanya diam. Namun dalam hati, saya berfikir, Chandra ternyata memang sangat pintar. Terlalu cerdas sekali,”imbuh Yulia yang sejak Chandra ditahan, tak pernah absen di depam layar kaca.
Disiapkan Jadi Datuk
Menyoal masa remaja Chandra Hamzah yang dijuliki “Pance” oleh kawan-kawan semasa kuliahnya di Universitas Indonesia. Yulia mengaku, tidak begitu tahu lagi. Sebab, waktu Chandra memasuki usia remaja, dia sudah tidak serumah dengan keluarga kakaknya yang sangat harmonis, karena harus ikut dengan suaminya Abidin.
“Waktu Chandra remaja, saya tidak tahu lagi. Kalaupun tahu, tidak banyak yang diketahui seperti saat ia kecil,”ucap Yulia.
Walaupun begitu, komunikasi antara mereka tetap dibangun. Bahkan, belakang ada niat dari kaumnnya, yakni suku Bendang, untuk mengangkat Chandra menjadi seorang penghulu atau datuk di kampung mereka.
“Karena gelar Datuk Pado, milik kaum kami sudah terlipat atau telah lama tak dipakai. Ada rencana, menjadikan Chandra sebagai penghulu yang memimpin anak-kemenakan. Namun, karena kesibukannya menjadi anggota KPK, sampai sekarang rencana belum sempat  disampaikan,”kata Yulia.
Walau begitu, Yulia tetap bertekad, kalau Chandra sudah bebas dari persoalan. Niat keluarga untuk mengamanahkan gelar Datuk Pado, akan disampaikan kepadanya.
Menyinggung soal masalah yang sedang menerpa Chandra. Yulia bersama anak-kemenakan kaum Bendang, Kelurahan Padangtinggi, Nagari Koto Nan Ompek, Kecamatan Payakumbuh Barat, yakin seyakin-yakinnya, anggota KPK non aktif, Chandra M Hamzah, bukanlah seorang pemeras, sebagaimana disangkakan pihak kepolisian.
“Kami tidak percaya, Chandra itu memeras tersangka korupsi. Kami yakin, Chandra orang benar. Rekaman yang diputar di televisi, juga sudah membuktikan. Tapi karena kami orang kecil, tentu hanya bisa berdo’a dalam hati, mudah-mudahan kebenaran datang,”ujar Yulia.
Hal senada dikatakan Syofidar, etek (tante) kandung Chandra yang lainnya. Dengan logat Payakumbuh, ia mengatakan, tidak percaya terhadap segala sangkaan yang dialamatkan kepada keponakannya.
Kami indak picayo, Chandra tuh bantuak nan disangko urang dalam tipi. Sabab, bapak-mandehnyo urang ta’at. Urang baugamo. Chandra tuh, ta’at pulo (Kami tidak percaya, sangka’ann terhadap Chandra yang ditayangkan di televisi. Sebab, ibu-bapaknya orang ta’at. Orang beragama. Chandra juga ta’at)” kata Syofidar, dengan logat asli Pikumbuah.

Setelah itu, baik Yulia maupun Syofidar, tetap berharap Chandra tegar dalam menegakkan kebenaran dan membasmi korupsi di Indonesia. Nah, untuk harapan ini, tentu Chandra “Pance” M Hamzah, tak perlu diragukan lagi. Sebab dia pernah bilang, tidak ada kata jera dalam perjuangan. Hidup Chandra! Hidup KPK! (***)

06
Nov
09

Chandra M Hamzah: Tiada Kata Jera Dalam Perjuangan!!!

Oleh: Indra J Piliang
Mantan Aktivis Organisasi Kemahasiswaan UI 1990-an

Kemaren, tanggal 29 Oktober 2009, tepat sehari setelah Hari Sumpah Pemuda, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditahan di Mabes Polri. Keduanya dikenakan tuduhan telah menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagi saya, ini adalah masalah hukum yang pelik dan rumit. Dan saya merasa tidak tahu apa-apa tentang itu, selain hanya membaca perdebatan hukum di media dan bertanya lewat para ahlinya.

Yang ingin saya tulis adalah Chandra M Hamzah. Kami menyebutnya dengan nama Pance. Dulu, ketika masuk UI tahun 1991, dia adalah Ketua Harian Senat Mahasiswa UI. Dalam balairung besar UI, Pance bersuara lantang menyambut para mahasiswa UI yang berjumlah ribuan. Slogan yang dipakai oleh SMUI Tiada Kata Jera dalam Perjuangan waktu itu adalah . Chandra juga Komandan Resimen Mahasiswa UI yang bermarkas di pintu masuk UI, dekat para mahasiswa menunggu bis kuning.

Pance kuliah di Fakultas Hukum UI. Dia berhasil menjadikan Menwa sebagai organisasi yang tidak sesangar di kampus lain. Hubungannya begitu dekat dengan kelompok atau organisasi mahasiswa lain. Begitu juga dengan SMUI, Pance berhasil menjadikan sebagai organisasi yang padu, ketika berhadapan dengan aturan organisasi mahasiswa yang berubah-ubah. Pance menggantikan Eep Saefullah Fatah (FISIP UI) sebagai Ketua Harian SMUI. Di kemudian hari, Bagus Hendraning menggantikan Pance. Proses pemilihan waktu itu dilakukan oleh Ketua-ketua Senat Mahasiswa Pakultas. Setelah itu, baru diadakan pemilihan raya (pemira) dengan ketua terpilih Zulkiefliemansyah (FEUI). Baru berturut-turut Komaruddin (FISIP UI), Selamat Nurdin (FISIP UI) dan Rama Pratama (FEUI). Saya pernah maju jadi Ketua SMUI tahun 1995, namun kalah dari Komaruddin.

Pance adalah organisatoris yang baik. Dia juga aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Saya masih mengingat bagaimana dia mendekati para yunior satu demi satu, lalu memberikan pemahaman tentang kemahasiswaan. Seingat saya – ada dalam catatan harian saya –, Pance menilai saya sebagai yunior yang susah berbicara. Kalau berbicara, sulit dimengerti. Mungkin karena logat atau memang karena sejak kecil saya “teloh” (bahasa Minang) alias gagap berbicara. Aktivitas di UI memang membuat saya mulai membiasakan diri, pertama lewat catatan di buku sebelum berbicara, lalu pelan-pelan mulai mengandalkan ingatan.

Ketika Pance menjadi Ketua Harian SMUI, kami sempat mengadakan kegiatan nasional dengan tajuk Diskusi Mahasiswa Tentang Tinggal Landas (DMTL). Waktu itu saya kebagian sebagai seksi acara. BJ Habibie hadir waktu itu, juga pimpinan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Sebagian dari pimpinan mahasiswa itu kini menjadi pemimpin dalam dunianya masing-masing, terutama di bidang pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, kaum profesional, intelektual dan lain-lain. Terlalu banyak nama untuk disebutkan. Pada tahun berikutnya, di masa kepemimpinan Bagus Hendraning, diadakan juga Simposium Nasional Angkatan Muda 1990-an: Menjawab Tantangan Abad 21. Kebetulan saya sendiri yang menjadi Ketua Panitia Pelaksana. Eep dan Pance menjadi narasumber dalam kegiatan kemahasiswaan itu.

Saya juga hadir ketika Pance menikah dengan istri pertamanya: Nadia Madjid. Mbak Nadia adalah mahasiswa Fakultas Sastra UI jurusan Bahasa Inggris dan putri Nurcholis Madjid. Masih ada foto perkawinan itu, ketika setiap orang ingin berdiri berdekatan dengan Cak Nur. Selama periode itu, kami beberapa kali bertemu, terutama dalam forum-forum diskusi mahasiswa. Dibandingkan dengan Eep Saefullah Fatah, tentu saya lebih banyak bertemu dengan Eep, baik sebagai nutulis, moderator, sampai kemudian sebagai pembicara pendamping dan pembicara pengganti tentang gerakan mahasiswa. Skripsi saya juga tentang gerakan mahasiswa.

Ketika aksi-aksi mahasiswa 1998 meledak, saya ketemu Pance di pagar halaman kampus UI Salemba. Waktu itu tanggal 2 Mei 1998. Keluarga Besar UI mengerahkan massanya waktu itu, ketika senat-senat mahasiswa justru tidak bergerak. Di kampus terpasang penguruman dari Ketua-Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Kedokteran UI, Fakultas Ilmu Keperawatan UI dan Fakultas Kedokteran Gigi UI bahwa mereka tidak bertanggungjawab atas aksi mahasiswa hari itu. Saya lihat beberapa tokoh luar kampus hadir di panggung orasi, seperti Ali Sadikin, Adnan Buyung Nasution, dan Rohut Sitompul. Saya sempat mengusir Rohut Sitompul dari atas mimbar.

Kebetulan, para mahasiswa dari luar kampus bergerak di jalanan Salemba dan ingin agar mahasiswa UI ikut turun ke jalan. Para mahasiswa UI sedikit terpancing, tetapi ditahan oleh aparat keamanan bersenjata lengkap di pagar kampus. Saya dan Pance ada di tengah-tengah aparat dan mahasiswa UI itu, mencegah agar mahasiswa tidak keluar kampus dan juga menghalangi aparat yang mendekat langkah demi langkah mendekati mahasiswa. Memang sempat terjadi aksi dorong-dorongan, tetapi tidak sampai menjadi bentrokan. Kepada saya Pance mengatakan bahwa Ia mendapatkan informasi betapa mahasiswa UI akan dikorbankan. Dia mewanti-wanti agar saya menghubungi pimpinan aksi mahasiswa untuk tidak membuat massa mahasiswa UI turun ke jalan. Saya menyampaikan informasi itu di posko yang kami buat di Gang Kober (Kuburan), Depok. Pimpinan KBUI memang berkumpul di sana dan kini sebagian sudah mendapatkan gelar doktor dan masih banyak yang mengambil gelar doktor di luar negeri.

Ketika menduduki Gedung MPR-DPR, Pance juga terlihat di luar pagar. Menurut informasi yang saya dapat, dia berusaha mencegah kalau terjadi penyerbuan atas mahasiswa yang menduduki gedung itu. Pance menyediakan sejumlah bis untuk evakuasi, kalau tiba-tiba terjadi penyerbuan. Isu penyerbuan itu menyebabkan kami tidak bisa tidur. Pada dini hari, pukul 03.00, kami sempat terbangun dan berlari sekencang-kencangnya menuju halaman belakang, karena ada info sweeping dan penyerbuat dari pasukan militer di luar gedung. Gedung DPR-MPR itu tidak jadi diserbu, justru dimasuki oleh banyak sekali tokoh yang kemudian disekanal sebagai tokoh-tokoh reformasi. Peran Pance yang paling besar menurut saya adalah dalam berhubungan dengan ayah mertuanya, Cak Nur.

Setelah semuanya berakhir, Pance saya dengar lebih banyak aktif di law-firm yang dia pimpin. Kebetulan saya juga kenal para tetua di sana yang dikenal sebagai genk Erry Riyana Hardjapamengkas. Dia juga berinisiatif membentuk lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang advokasi hukum. Salah satunya adalah Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Ada beberapa teman yang aktif disana. Ketika konflik horizontal meledak di banyak daerah, seperti di Ambon, kelompok itu juga aktif mengumpulkan tokoh-tokoh masyarakat yang kemudian membentuk Forum Indonesia Damai. Saya juga aktid di kelompok itu dan beberapa kali ikut rapat di kawasan Kebayoran Baru. Belakangan, kelompok inilah yang menjadi salah satu pihak yang aktif dalam amandemen Konstitusi, paling tidak dalam mendorong dari belakang. Saya juga terlibat menjadi anggota dari Koalisi Konstitusi Baru (KKB). Adegan paling heroik adalah ketika Bambang Widjojanto merobek naskah pembentukan Komisi Konstitusi versi MPR.

Para pengacara lain setahu saya sibuk dengan menjadi pengacara bagi para tersangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, terutama yang perusahaannya masuk ke dalam BPPN. BPPN waktu itu memiliki aset ratusan trilyun rupiah. Rata-rata mereka kemudian menjadi kaya raya. BLBI, kita tahu, telah menghabiskan uang negara sebanyak lebih dari Rp. 600 Trilyun, hampir 100 kali lipat skandal Bank Century. Tetapi tidak ada artinya dibandingkan dengan dana tanggap darurat yang hanya Rp 100 Milyar untuk gempa di Sumatera Barat. Butuh lebih dari 60 gempa bumi lagi berkekuatan 7,9 scala richer agar dana turun Rp. 6 Trilyun. Atau butuh 600 gempa bumi lagi berkekuatan 7,9 scala richer agar dana turun Rp. 600 Trilyun.

Nama Chandra muncul lagi sebagai kandidat pimpinan KPK yang diseleksi di DPR RI. Saya sendiri gagal lolos ke DPR RI sebagai calon anggota KPU. Suara yang diperoleh Chandra berada di urutan atas. Tapi dalam pemilihan Ketua KPK, dia kalah dari Anthasari Azhar. Saya beberapa kali saja mengirimkan sms kepada Chandra atau Pance ini. Sms terakhir saya kirimkan menjelang deklarasi saya sebagai politisi di Universitas Paramadina, Jakarta, tanggal 6 Agustus 2008. Chandra datang dan memberikan kesaksian (lihat di www.indrapiliang.com bagian testimony):

“Terima kasih. Pada dasarnya Saya kenal Indra ini 15 tahun yang lalu. Jadi kebetulan waktu itu saya Ketua Senat Mahasiswa UI dan kemudian Beliau ini masuk dalam seksi kepengurusan. Sejak pertama saya kenal yang namanya Indra itu memang tukang kritik, tukang ribut, apapun dipertanyakan.

Sehubungan dengan niat Indra untuk masuk ke DPR, jadi kami di KPK memang menganggap ada korupsi di pengadaan badan dan jasa, ada korupsi di beberapa sektor lain. Tetapi satu hal yang paling sukses adalah korupsi dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.

Sampai saat ini katakanlah UU kita UUD 1945, itu umurnya sebelum di amandemen masih berlaku sampai tahun 1999. 55 tahun UUD 1945 itu berlaku dan yang membuat sudah meninggal. Berarti kita dikuasai oleh orang-orang mati. Kitab UU Hukum Perdata di Indonesia itu itu dibuat pada tahun 1930 dan sekarang sudah 2008, berarti sudah 78 tahun.

Jadi seandainya proses pembuatan legislasi undang-undang ini diwarnai dengan nuansa korupsi, maka bisa dibayangkan generasi ke depan akan di kekang atau hidup dalam suasana yang korup. Jadi korupsi yang ada di pengadilan hanya satu orang, satu keluarga atau sekelompok orang, tetapi korupsi yang ada di legislatif menjadi kolektif. Itu adalah sumber permasalahan kenapa bangsa ini menjadi demikian terpuruk. Dan hadirnya Indra mudah-mudahan tidak larut, karena ada beberapa asumsi, mudah-mudahan tidak benar kalau kita masuk ke sarang penyamun, jadi penyamun juga. Terima kasih.

(Chandra M Hamzah, Wakil Ketua, Komisi Pemberantasan Korupsi)”

Terakhir jumpa Chandra saya lupa, barangkali dalam suatu malam di sebuah cafe di TIM ketika sejumlah teman bertemu. Tapi yang jelas, Chandra alias Pance ini adalah produk murni dari reformasi. Almarhum Cak Nur mengatakan bahwa yang dibutuhkan dalam zaman reformasi ini adalah kaum reformis yang otentik. Saya bersaksi bahwa Chandra alias Pance ini adalah produk dari kaum reformis yang otentik itu. Apakah karena itu ia ditahan? Apakah karena itu ia diperiksa? Atau adakah drama-drama lain yang terlihat semakin hebat dipertontonkan dalam produk kemasan seperti sekarang ini? Indonesia jelas berada di tubir jurang negara gagal (failed state). Apakah penahanan Chandra bagian dari sangkakala kematian sebuah bangsa itu, seperti yang pernah ditangisi oleh Kahlil Gibran?

Yang jelas, seperti Chandra yang berucap di hadapan ribuan mahasiswa UI tahun 1991 lalu itu, saya hanya bisa katakan: TIADA KATA JERA DALAM PERJUANGAN!!!

Jakarta, 30 Oktober 2009.

04
Nov
09

Saldi Isra: Wacana Kurangi Kewenangan KPK Bertentangan Harapan Rakyat

Berikut ulasan dari pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) di Sumatra Barat yaitu Saldi Isra yang dimuat oleh kantor berita Antara tertanggal Sabtu, 19 April 2008 21:17 WIB (sekitar satu setengah tahun yang lalu) mengenai usaha pengurangan kewenangan KPK.

***

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Saldi Isra, menilai, mengapungnya wacana untuk mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat bertentangan dengan keinginan dan harapan rakyat dalam perang melawan korupsi di negeri ini.

Kewenangan KPK tak mesti dikurangi, tetapi gerakannya dalam membongkar kasus korupsi yang harus didorong semua pihak, guna membersihkan instansi pemerintah dari praktek yang merugikan keuangan negara itu,” kata Saldi Isra, ketika diminta tanggapannya di Padang, Sabtu, terkait wacana untuk mengurangi kewenangan KPK.

Menurut dia, jika ada keinginan parlemen untuk mengurangi kewenangan KPK dengan membuat ketentuan hukumnya, satu bentuk tidak komit dengan program pemberantasan korupsi.

Selain itu, wacana mengurangi kewenangan KPK, juga satu indikasi kekhawatiran anggota parlemen atau kelompok tertentu dengan gencarnya KPK mengungkap tindak pidana korupsi.

Saldi Isra juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, mengatakan, kewenangan KPK sudah diatur dalam UU dan tak perlu diubah lagi.

Kendati berkaitan dengan akses KPK dalam membongkar kasus-kasus suap melalui penggunaan penyadapan komunikasi dan penjebakan, sudah umum diterapkan negara-negara yang maju penegakan hukumnya.

Jika akses KPK tak memadai, dia menilai, tentu sulit mengungkap kasus-kasus suap pada tingkat parlemen dan instansi pemerintahan, karena sistem tindakan korupsi yang selama ini cukup rapi.

“Masyarakat cukup menumpangkan harapan terhadap KPK dalam pemberantasan korupsi di negeri ini,” kata Saldi.

Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menilai, munculnya wacana untuk mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan langkah yang kontra produktif.

Anggota FPKS DPR RI Al Muzzammil Yusuf di Jakarta, Sabtu (19/4), mengaku heran dengan adanya wacana untuk mengurangi kewenangan KPK.

“FPKS khawatir, wacana tersebut akan kontra produktif dengan program dan kampanye anti korupsi yang sudah kita lakukan sejak Reformasi,” katanya.

Muzzammil yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu mengatakan, keberhasilan KPK membongkar kasus-kasus suap melalui penyadapan komunikasi dan penjebakan, sudah umum diterapkan di berbagai negara yang lebih maju penegakan hukumnya.

Hal tersebut, kata Muzzammil, sebenarnya sebagian sudah ada dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hanya memberi wewenang penyadapan kepada Polisi, Jaksa, dan institusi penegak hukum.

“Di luar tiga instansi tersebut dikenakan ancaman sanksi maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Mungkin hal semacam ini bisa diatur lebih spesifik di revisi UU KPK,” katanya.(*)




 

Mei 2012
S S R K J S M
« Agu    
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Blog Stats

  • 48,659 hits

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.