Arsip untuk Januari, 2010

28
Jan
10

PKS — Partai Kasihan Sekali

Perilaku politik dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) yang berlawanan dengan klaim-klaimnya tentang memperjuangkan “kesejahteraan dan keadilan“, “bersih dan santun“, “anti-korupsi” dan lain sebagainya, telah menyulut banyak gugatan dari masyarakat Indonesia.  Ini terlihat dari banyaknya istilah yang bisa ditemukan di dunia maya yang diberikan untuk PKS dalam bentuk kepanjangan daripada singkatan nama partai tersebut. Berikut beberapa  alasan yang menjadi pemicunya:

  • Poligami kadek-kader dan petinggi partainya dan sikap PKS sendiri mengenai poligami
  • Syahwat kekuasaannya yang ditunjukkan dengan dukungan membabi-buta terhadap kepemimpinan SBY-Boediono
  • Pemberian penghargaan kepada Tutut, anak perempuan Suharto
  • Penyebutan Suharto sebagai pahlawan
  • Komentar dari anggota DPR dari PKS Fahri Hamzah di masa perseteruan “Cicak” melawan “Buaya” yang telah menyulut kegeraman banyak orang dan bahkan menghasilkan satu grup di jejaring sosial facebook seperti “Desak DPP PKS/F-PKS PAW-kan Fahri Hamzah, politikus oportunis pembela koruptor!!!” dan grup-grup senada lainnya
  • Sikap anggota DPS dari fraksi PKS mengenai pemberian blok Cepu kepada Exxon
  • Sikap dari petinggi PKS seperti Hilman Rosyad Syihab dan Tifatul Sembiring yang malahan mendukung kasus paedofilia dari Syech Puji
  • Gerakan mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring yang mengusahakan PP mengenai penyadapan untuk melemahkan kinerja KPK
  • Gerakan men-”jenggotkan” kaum laki-laki muslim Indonesia dan men-”jilbabkan” kepala perempuan muslim Indonesia
  • Diterimanya mobil baru untuk mentri PKS seperti Tifatul Sembiring yang menyiratkan suap terselubung dari pemerintah kepada para mentri dan para pejabat negara lainnya dan ketidakpekaan terhadap keadaan masyarakat banyak

***

PARTAI KEMUNAFIKAN SEJAHTERA

Partai Kelamin Sekali

Pejuang Kesejahteraan Syahwat

Partai Kebanyakan Spanduk

Partai Kotor Sekali

Punya Kesan Sombong

Partai Klaim Sekali

Partai Kasian Sekali

Partai Makan Kenyang Sekali [sehari? seminggu? sebulan?]

Partai Kebingungan Sekali

PARTAI KAMBINGERS & JILBABERS SEJAHTERA

Partai Kontroversial Sekali

PARTAI KAFIR SEKALI (banyak kader PKS yang hafal Al qur’an tapi punya pimpinan kaya SETAN)

Partai Kebanyakan Singkatan

Poligami yuk Ketimbang Selingkuh

PARTAI KETERLALUAN SEKALI (Elitenya suka jilat ludah sendiri)

PARTAI KEENAKAN SLALU (selalu nunut menang)

Partai Komunis Sekali

Partai Kejar jabatan dan Sejahtera

Partai Kasep Sekali

Partai Komunis Sosialis

Partai Kesatuan Setan (Benarkah PKS pro rakyat Indonesia?)

Partai Koleng Sementara (Koleng=Linglung; kenapa Sementara? Karena Kader PKS masih berharap banyak utk partai ini)

Partai Keluarga Soeharto

Partai Kesen sekali

Partai Kampungan sekali

Partai Konyol Sekali

***

Dari istilah-istilah di atas bisa terlihat pandangan masyarakat luas mengenai PKS. Tampaknya PKS perlu merubah strategi politiknya jika masih ingin hidup dalam percaturan politik di Indonesia. Selayaknyalah PKS menghentikan perilaku-perilaku yang meresahkan masyarakat  seperti poligami dan perilaku-perilaku pro kekuasaan seperti mendesakkan PP mengenai penyadapan dan hal-hal lain yang tersiratz dalam kepanjangan istilah PKS di atas. Hal ini selayaknya juga diikuti dengan mulai melakukan apa yang selama ini menjadi jargon-jargon yang dikumandangkan oleh PKS sendiri yaitu “Kesejahteraan” dan “Keadilan“. Mulai menerima semua golongan dalam masyarakat Indonesia bisa menjadi pilihan lainnya.

Gerak-gerik PKS mengenai poligami, paedofilia, kebencian yang teramat sangat kepada tubuh perempuan dan kekuatan perempuan untuk menghasilkan  dan memperanakkan manusia baru  (baik laki-laki ataupun perempuan), akan tetapi bersikap mendua terhadap bahkan mendukung ataupun mengedepankan perilaku homoseksualitas di kalangan laki-laki, kekuasaan, keberpihakan kepada kaum penguasa dan lainnya,  mencerminkan nilai-nilai dari masyarakat patriarkat yang tetap bertahan hidup di tengah-tengah masyarakat Islam. Nilai-nilai patriarkat dalam Islam inilah yang selama ini dikenal sebagai “Islam Fundamentalis“. 

Islam, sebagaimana istilah-istilah lainnya yang melambangkan pandangan hidup masyarakat, tidaklah terlepas dari penterjemahan para penganutnya yang disebut sebagai orang Islam.

25
Jan
10

Restianrick Bachsjirun Chaniago: Skandal Bank Century dan Kemungkinan Pemakzulan Presiden-Wakil Presiden

Isu kriminalisasi KPK sukses membebaskan Bibit dan Chandra dari tuntutan hukum dan mengembalikan keduanya ke kursi pimpinan KPK. Sekarang isu kriminalisasi digunakan kembali oleh Faisal Basri ketika di undang oleh Pansus Century dalam kapasitas sebagai ahli ekonomi – Faisal Basri menggunakan isu kriminalisasi dalam konteks bailout Bank Century Tbk. Kebijakan yang berpotensi merugikan Negara Rp. 6,7 triliun itu, tidak bisa dipersalahkan karena hal itu adalah kebijakan yang melekat pada pejabat Negara. Akankah isu kriminalisasi kebijakan Century mampu meyakinkan masyarakat? Mahasiswa dan kelas menengah Indonesia umumnya berpendapat bahwa ada yang keliru dan salah dalam kebijakan bailout Century. Kebijakan itu harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya oleh Menkeu selaku ketua KSSK, melainkan juga Presiden sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan.

Isu kriminalisasi kebijakan ini yang juga dikemukakan Presiden SBY pada pertemuan dengan tujuh pimpinan lembaga tinggi Negara di Bogor, Kamis (21/1). Mereka antara lain Ketua MPR Taufik Kiemas, Ketua MK Mahfud MD, Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua DPD Irman Gusman .

Berbagai bukti, menunjukkan bahwa Century bangkrut atau gagal operasi karena dirampok oleh pemiliknya. Kegagalan Century sama sekali tidak berdampak sistemik. Century terlalu kecil untuk membuat efek domino yang dahsyat. Penyelamatan Century lebih didasari kepentingan tertentu, yang kini tengah diselidiki Pansus dan KPK. Psikologi Pasar yang dijadikan alasan utama bailout Century sulit diterima karena ketika dana penyelamatan digelontorkan, tidak ada antrean nasabah yang menarik dananya. Dana bailout Century justru ditarik oleh sejumlah nasabah besar dan untuk menyiasati aturan, dananya dipecah ke rekening yang lebih kecil, sampai-sampai seorang sopir taksi memperoleh Rp. 200 miliar.

Sebagian besar saksi dan ahli yang diundang Pansus menyatakan, Century tidak layak diselamatkan. Ada pelanggaran hukum serius dalam bailout Century. Pada 21 November 2008, angka bailout sebesar Rp. 6,7 triliun sesungguhnya sudah diketahui BI dan para petinggi KSSK. Dari kesimpulan sementara ini, sebagian anggota Dewan merencanakan untuk meminta pertanggungjawaban langsung dari Presiden SBY. Ada anggota Dewan dan sebagian pengamat yang melihat peluang pemakzulan atau mosi tidak percaya kepada pimpinan tertinggi pemerintahan.

JIKA TERBUKTI MELANGGAR HUKUM

Jika pada akhirnya bailout Century terbukti melanggar hukum dan Konstitusi, dan itu melibatkan pimpinan tertinggi pemerintahan maka hal ini memungkinkan untuk dilakukan pemakzulan atas mereka sebagaimana telah diatur dalam UUD Tahun 1945 sebagai berikut:

Pasal 7A:
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatnnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden***).

Pasal 7B:

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)

(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)

(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.***)

(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)

Pasal 7C:

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )

Pasal 8:

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.*** )
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.*** )

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.****)

***

Sebagai anak bangsa tentu kita setuju dengan semangat yang sedang bergelora dalam tubuh Pansus Century untuk membongkar secara tuntas skandal tersebut. Kebijakan yang salah, yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan, harus dikenakan tindakan hukum. Bukan kriminalisasi kebijakan, tapi memberikan pelajaran kepada pejabat publik untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan. Proses pengambilan keputusan harus transparan dan tidak melanggar hukum yang berlaku. Nah akhirnya, apakah Pansus Century dapat menuntaskan skandal yang telah jelas fakta-faktanya ini sesuai dengan UUD Tahun 1945 atau malah Pansus Century ikut-ikutan melanggar UUD Tahun 1945? Mari kita semua tunggu?!

20
Jan
10

Meiy Piliang: Negeri Nurani Mati

Kututup mata, kutulikan telinga,

pada berita-berita sengsara di media

tak kubaca berita-berita hangat

yang katanya hebat

yang dijual di mana saja!

aku tak mau muntah

muak!

Bah!

Namun

zaman bablas informasi ini

mereka datang sendiri

memaksaku

Membuka surel, berita sensasi bertebaran

Aku melengos

televisi tetangga berbunyi

berita selebriti, mencari sensasi

ramai-ramai orang menonton sambil ngerumpi

Ada yang bangga, membuka aurat, menjual aib, demi popularitas

Naik kendaraan umum

radio berbunyi

berita negeri

rakyat menangis

yang mati kena bencana

banjir longsor

puting beliung

Wakil rakyat melakukan tinjauan

jalan-jalan ke luar negeri

mengurangi subsidi negeri

Bocah-bocah kurang gizi.

Dinding sekolah doyong atapnya bocor

Bangku siswa bolong-bolong

Perempuan pekerja mati di luar negeri

Masih saja kudengar dengan terpaksa

berita-berita

walau tak ingin

Mestikah kumatikan juga nurani

serupa yang dicontohkan para tetua negeri?

RumahCinta, Ayahanda Medan—8 Januari 2010

***

Tentang penulis: Meiy Piliang

Nama lengkap Harmita Desmerry dari suku Piliang. Pencinta lingkungan, penyuka embun, bunga, gunung, rimba dan isinya, lukisan, bacaan, tulisan, musik, anak-anak, dll. Tinggal di Medan, bersama suami dan 3 anak (2 lelaki dan 1 perempuan). Bersyukur dilahirkan sebagai perempuan Minangkabau dan dididik secara Islam dan adat matriakat.

Sepuluh tahun terakhir aktif bekerja untuk Program Konservasi Gajah Sumatera & Habitatnya pada Divisi Education and Awareness, Fauna & Flora International-Sumatran Elephant Conservation Programme, Medan. Bekerja mobile ke Tangkahan, Sumut, kadang-kadang ke Aceh, Seblat (Bengkulu), dll.

Menulis bagi Meiy yang orang Piliang adalah untuk kebahagiaan dan keseimbangan jiwa raga.

***

Tulisan ini saya peruntukkan untuk para Bundo Kanduang Minangkabau yang telah berjasa dalam membangun kebudayaan, dalam mendidik anak-anak menjadi orang yang berjiwa merdeka dan peduli terhadap masyarakat, serta yang telah membangun hubungan dalam rumah gadang dan kaum.

Tulisan ini juga ditujukan untuk para Bundo Kanduang-Bundo Kanduang lain di Indonesia dan seluruh dunia yang dipanggil dengan Inang, Bunda, Ibu, Buk’e, Simbok, Umi, Mama, Omak, Mande, Mandeh, Mother, Amma, Amai, Amak, Mamak, Mami, Mamih, Induak, Induah, Mutter, Maman, Mom, MèreMommy, Um dan Mata. Ini hanyalah sebagian saja dari nama-nama yang dipakai untuk menyebut seorang perempuan yang telah mengandung dan melahirkan seluruh manusia yang ada di dunia ini.

Meiy Piliang, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak orang Minangkabau lainnya, adalah salah seorang perempuan Minangkabau yang ditengah kesibukannya yang bertimbun, masih tetap bersibuk diri dengan apa yang menjadi kekuatan masyarakat matriarkal Minangkabau; bukan senjata, otot ataupun perang melainkan kepandaian dalam  merangkai kata-kata.

Sajak ini adalah tulisan pertama dari rangkaian tulisan yang khusus menampilkan perempuan-perempuan Minangkabau beserta karya-karya mereka ataupun kiprah mereka.

***

Baca juga:

Saya Bangga Jadi Perempuan Minangkabau

Emakku Hj. Nurma Abubakar Piliang-Perempuan Minang Tulen

Mamak-mamak Tidak Tahu Diuntung-Bagian 1




 

Januari 2010
S S R K J S M
« Des   Feb »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Blog Stats

  • 48,659 hits

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.