13
Jan
08

Ciri-ciri masyarakat Minangkabau

Masyarakat Minangkabau (Matriarchaat) mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Pembagian masyarakat dalam suku-suku (Inggris: clan) yang dirunut dari garis ibu (matrilineal). Suku-suku yang ada dalam budaya Minangkabau misalnya Koto, Piliang, Pisang, Panyalai, Tanjung, Melayu, Banuampu, Jambak, Chaniago, Pasubayang dan lain sebagainya
  2. Keluarga adalah keluarga besar yang tinggal di Rumah Gadang (biasanya dalam bentuk rumah bagonjong) dan dikepalai oleh perempuan atau nenek tertua yang disebut Niniak (nenek) yang mempunyai wewenang mengatur urusan keluarga/Rumah Gadang.
  3. Saudara laki-laki dan perempuan dari Bunda yang melahirkan yang bertanggung jawab untuk membantu niniak dalam mengurus seluruh anak-anak di rumah gadang (keluarga besar) disebut dengan Mamak). Oleh karen itulah pengertian daripada kelompok kata Niniak Mamak adalah kesatuan daripada pengertian daripada kata Niniak dan Mamak yang merupakan orang-orang yang bertanggung jawab untuk seluruh keluarga dalam rumah gadang. Oleh orang-orang Minangkabau yang berusaha menghilangkan peran Niniak, kata Niniak Mamak selalu ditekankan kepada pengertian Mamak saja.Walupun kata bagian Niniak tetap dipakai. Pengertian Mamak kemudian ditekankan hanya kepada pengetian saudara laki-laki Ibu saja. Kemudian pengertian Mamak ini dipersempit lagi menjadi saudara laki-laki Bunda yang berfungsi “sebagai ayah”.Ini merupakan salah satu bentuk daripada usaha penghancuran budaya Minangkabau “dari dalam”, yaitu penterjemahan tata cara dan filsafat Minangkabau ke bentuk yang lebih “modern” atau dengan kata lainnya ke bentuk “patriarkal”.
  4. Kata Ibu tidak hanya terbatas pada Ibu yang melahirkan kita saja, melainkan juga saudara-saudara perempuan Ibu lainnya dari nenek yang sama. Saudara perempuan Ibu yang tertua misalnya akan dipanggil dengan sebutan Mak Uwo (Ibu yang tertua), saudara perempuan Ibu diantara yang tertua dan yang termuda akan dipanggil Mak Angah atau Mak Tengah
  5. Seluruh anak-anak yang dilahirkan oleh saudara perempuan Ibu adalah juga adik dan kakak. Tidak ada istilah sepupu. Seluruh saudara (Minangkabau: Dunsanak) perempuan akan dipanggil Uni dan yang laki-laki uda atau ajo. Sedangkan saudara-saudara yang lebih muda akan dipanggil hanya dengan sebutan adiak.
  6. Perkawinan biasanya dalam bentuk “perkawinan berkunjung”. Dimana pihak laki-laki mendatangi pihak perempuan hanya pada malam hari sampai pagi menjelang. Sedangkan sisa hari-hari seorang laki-laki akan dihabiskan di rumah Ibunya, di tempat kerja ataupun untuk kegiatan lainnya. Pilihan lainnya adalah pihak laki-laki tinggal di rumah keluarga istrinya. Perkawinan Minangkabau menganut dasar perkawinan “eksogam” berdasarkan pengertian Barat. Artinya pihak laki-laki berasal daripada suku (klan) lainnya. Dalam pengertian Minangkabau, hal ini tidak berarti “eksogam” melainkan perkawinan dengan bukan keluarga, karena orang yang berasal dari suku (klan) yang sama adalah juga keluarga, karena mempunyai Niniak atau Niniak dari Niniak yang sama dan seterusnya. Aturan ini sudah banyak dilanggar oleh orang Minangkabau sendiri yang membenci budaya Minangkabau, tentu saja dengan memakai dasar “Islam”, yaitu garis bapak (patrilineal).
  7. Anak yang dilahirkan digolongkan ke dalam suku Ibunya dan akan dinamakan berdasarkan nama suku Ibunya. Banyak orang Minangkabau yang karena mengikuti “trend” atau “modernitas” berusaha mengabaikan hal ini. Banyak perempuan mengikuti perempuan-perempuan barat atau lainnya dan menempelkan nama akhir suami atau bapak di akhir namanya, dan bukan nama suku Bundanya. Banyak laki-laki Minangkabau yang memberikan nama akhirnya kepada istri dan anaknya, walupun hal itu tidak mempunyai makna apa-apa selain mengikuti “trend barat” dan “modernitas”. Nama suku Minangkabau adalah pilar daripada ke-Minang-an dan tata cara kemasyarakatan Minangkabau. Hal inipun diperangi tidak saja oleh orang Minangkabau sendiri, oleh budaya Arab, oleh negara Indonesia dengan peraturan mengenai hanya “nama bapak dan suami” yang harus dan boleh dicantumkan, maupun oleh orang-orang Indonesia lainnya yang “kebarat-baratan”.
  8. Budaya yang egaliter dan demokratis. Minangkabau dikenal masyarakat yang sangat egaliter dan demokratis. Prof. Dr. Nurcholish Madjid bahkan mengusulkan model Demokrasi Minangkabau untuk dijadikan sebagai model Demokrasi Indonesia. Keputusan mengenai masalah-masalah dalam keluarga besar dan dalam masyarakat Minangkabau diambil melalui Mupakaik (konsensus) setelah melalui perundingan panjang yang melibatkan semua pihak (musyawaraih). Orang Minangkabau berbangga apabila sengketa bisa diselesaikan lewat jalur perundingan yang egaliter dan demokratis ini dan bukannya melalui pengadilan dengan pengacara-pengacaranya yang jelas berpihak kepada yang beruang dan yang berkuasa. Contohnya tidak usah jauh-jauh, kasus pencurian besar-besaran oleh Suharto, yang melibatkan pengacara-pengacara mahal yang akhirnya memenangkan Suharto.
  9. Pengambilan keputusan adalah demokratis dan melibatkan semua pihak, perempuan, laki-laki, tua dan muda. Semua dapat menyuarakan pendapatnya. Sejak zaman dulukala sampi zaman Cyber,orang Minangkabau dapat menyalurkan pemikirannya yang menyangkut masalah-masalah masyarakat Minangkabau, baik di ranah Bundo Kanduang maupun di rantau, tanpa membeda-bedakan perempuan atau laki-laki, tua ataupun muda, miskin ataupun kaya, dsb
  10. Masyarakat yang tidak mengenal tingkatan dan penggolong-golongan (hirarki) dan tidak mempunyai klas penguasa. Dengan peribahasanya Duduk sama rendah, berdiri sama tinggi masyarakat Minangkabau menyatakan bahwa seluruh manusia adalah berada pada tingkat yang sama, tidak ada yang diperbudak atau yang memperbudak (lit. tidak ada yang duduk lebih tinggi (penguasa, raja dll) dan kelompok yang bukan penguasa/raja yang duduk lebih di bawah. Karena itulah budaya ngesot seperti yang dilakukan oleh abdi dalem di keraton Yogyakarta terhadap Sultan Yogyakarta, sang pengusasa Kesultanan Yogyakarta, atau budaya membungkuk-bungkukkan badan di hadapan penguasa lainnya seperti Suharto, raja dan ratu di Eropa serta Paus di Vatican, tidak dikenal dan tidak disukai di Minangkabau karena melambangkan ketertindasan, mental budak dan tingkatan yang lebih rendah dan hina. Istilah lainnya adalah “berpunggung lurus” yang berarti seperti di atas, yaitu tidak mau membungkuk-bungkuk di depan penguasa, karena setiap manusia adalah setara. Contoh nyata adalah Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia (ingat buku Naar de Republjik Indonesia atau Menuju Republik Indonesia yang keluar pada tahun 1922, 23 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia), yang menurut Muhamad Hatta, berpunggung lurus di depan Stalin, “sang penguasa komunis”.
  11. Masyarakat yang tidak mengenal budaya kekerasan dan perang. Tidak mempunyai klas tukang perang/ksatria dan tidak mengenal budaya pembentukan tentara/ksatria/tukang perang. Walaupun pengaruh-pengaruh dari masyarakat patriarchaat, yang memiliki kasta ksatria/tentara/tukang perang sangat besar, misalnya dari budaya Islam yang patriarchaat, Jepang, Inggris, Belanda dan Jawa yang semuanya berbudaya patriarchaat yang pernah mempengaruhi budaya Minangkabau. Masyarakat Minangkabau tidak memiliki kasta ksatria sebagai bagian dari organisasi masyarakat Minangkabau itu sendiri, melainkan sebagai pengaruh dari berbagai macam ragam budaya patriarchaat yang berusaha menghancurkan budaya Minangkabau yang Matriarchaat. Pembentukan tukang perang pada zaman penyerangan kelompok Padri yang diilhami oleh kelompok Islam radikal dari Aceh yang dipengaruhi oleh kelompok Islam radikal di Aceh dan di Saudi Arabia, adalah salah satu contoh peristiwa sementara yang dialami masyarakat Minangkabau dalam persentuhannya dengan budaya patriarchaat dunia yang bersifat memerangi, merampok dan menghancurkan, apapun agama ataupun ideologinya.
  12. Memuja seorang seorang Ibu Suci yang dipuja sebagai Ibu Asal dari masyarakat Minangkabau yang dikenal sebagai Bundo Kanduang. Dengan masuknya berbagai pengaruh budaya patriarchaat baik dengan jalan kekerasan seperti penyerangan Padri (Arab/Islam), usaha penjajahan Belanda, Inggris, Jepang dan Amerika Serikat serta pemaksaan budaya patriarchaat Jawa lewat diktator-diktator seperi Sukarno dan Suharto, maupun dengan jalan “damai” seperti usaha misionaris dari kaum Kristen yg berlangsung selama ini, pemujaan Bundo Kanduang mulai semakin hilang, walupun sebagian banyak masyarakat Minangkabau masih memuja Bundo Kanduang. Mereka diperangi dan dimusuhi oleh masyarakat Minangkabau sendiri -yang sudah menganggap Islam sebagai agama mutlak mereka-, maupun oleh masyarakat Islam lainnya di Indonesia
  13. Tidak mengenal konsep “kepemilikan pribadi”, melainkan kepemilikan bersama dalam keluarga. Karena itulah Harato Pusako (dan semestinya juga harato lainnya) seperti tanah, sawah, dll merupakan milik keluarga dengan kepemilikan diturunkan dari pihak Ibu kepada anak perempuannya ataupun pihak perempuan lainnya dalam keluarga besar. Akan tetapi seluruh anggota keluarga mempunyai hak guna. Adapun hasil-hasil dari harta pusaka tersebut akan diadministrasi oleh pihak perempuan dewasa atau Niniak (Indon. nenek) untuk kepentingan seluruh anggota keluarga
  14. Pihak laki-laki (dan juga perempuan) di dalam suku yang dipilih untuk mewakili suku dalam kepentingan pembicaraan antar suku dan urusan-urusan “ke luar suku” lainnya dikenal dengan nama Panghulu. Panghulu bukanlah kepala suku (Inggris: chief atau chieftain) seperti biasa digembar-gemborkan oleh orang barat yang tidak terbiasa dengan tata cara masyarakat yang tidak mengenal kepala-kepala dan tingkatan-tingkatan dalam masyarakat, melainkan adalah perwakilan daripada suku. Panghulu haruslah dapat mewakili kepentingan suku dalam pembicaraan-pembicaraan antar masyarakat. Adapun keputusannya tetaplah dicapai melalui perundingan pnjang yang diakhiri dengan kesepakatan bersama. Posisi penghulu ini oleh banyak pihaksengaja dipersempit menjadi hanya berlaku untuk laki-laki saja, walaupun dalam sejarahnya Minangkabau mengenal penghulu-penghulu perempuan. Sama halnya dengan posisi penghulu yang semestinya hanya sebagai perwakilan dari kaum, dipaksakan untuk berubah fungsi menjadi “kepala/penguasa” suku, seperti yang dilakukan oleh penjajah Belanda dulu, dan penguasa-penguasa Islam (yang umumnya adalh laki-laki Minangkabau) jaman kini.
  15. Tidak mempunyai kelompok penguasa agama. Para Malin Kundang Minangkabau yang mencoba menjadi penguasa agama di Minankabau sejak zamah syech-syech seperti Syech Achmad Chatib, fundamentalis Wahabi seperti “Imam” Bonjol, dan HAMKA, menemui jalan buntu. Untuk mengakomodasi kelompok Malin Kundang Islam ini, orang Minangkabau membentuk kelompok baru yang disebut kelompok Alim-Ulama yang merupakan tiruan daripada kelompok Cadiak-Pandai (cerdik-pandai), yang berarti kira-kira sama cuma ditekankan ke pada kepandaian dan kecerdikan mengenai pengetahuan mengenai agama Islam (Alim, Ulama, Ilmu adalah kata-kata yang berasal dari kata Arab yang berarti tahu/pengetahuan). HAMKA yang berupaya “merevolusi” budaya matrilineal Minangkabau tetap saja menemui jalan buntu. Dia dihargai di ranah Minang karena fungsinya sebagai penulis puisi dan sastrawan.

6 Tanggapan ke “Ciri-ciri masyarakat Minangkabau”


  1. 1 uChan
    Januari 14, 2008 pukul 9:20 am

    Sebelum kamu menulis tentang suku-suku di Mianangkabau, apakah sudah memiliki buku-buku referensinya? Jika belum, cobalah baca terlebih dahulu biar tulisan ini mempunyai nilai edukasi terutama bagi orang Minangkabau terutama yang berada di perantauan.

  2. 2 Vara
    Juli 7, 2008 pukul 8:04 pm

    @uChan
    Tentu saja saya ada buku-buku referensinya. Banyak sekali, baik dalam bahasa Inggris, Jerman, Indonesia maupun Minangkabau. Saya sendiri orang Minang dan disamping seorang pekerja IT, juga pemerhati budaya, sosial dan politik, termasuk masalah-masalah tentang Matriarchaat, Minangkabau dan Patriarchaat. Disamping itu saya juga melakukan penelitian sejak 12 tahun terakhir. Tulisan-tulisan saya di Blog ini baru permulaan. Mengenai tulisan-tulisan lain dan tentu saja akan disertakan dengan bahan-bahn rujukannya dalam 4 bahasa diatas. Saya kebetulan menguasaia ke 4 bahasa tersebut dengan baik.

  3. Agustus 6, 2008 pukul 1:17 pm

    Wah… UNi, sangat membanggakan…
    Menurut saya, Uni memang type wanita minang (bundo kandung) yang akan selalu menjaga sako dan pusako serta adat dan budaya minang, sayang sekali, tidak banyak yang saya temui wanita2 minang yang punya pikiran seperti uni ini.

    Bahkan sudah banyak sekali saya dengar orang2 minang yang mengatakan, adat minang itu tidak islam seperti falsafahnya ABSSBK itu.

    Saya ingin dapat pencerahan (tambahan( dari uni, walau saya sudah sangat memahaminya dari tetua2 saya dikampung, bagai mana menurut uni tentang 2 hal ini.
    1. Matriakat/Matrilineal ini
    2. Pembagian Warisan

    Dikarenakan falsafah minang ABSSBK, SM-AM, maka orang berpikir Minang ya Islam, tetapi kalau Islam, katanya kok beda sekali mngenai yg 2 diatas dengan Islam.

    Sementara ini jawaban saya adalah, Orang Minang tidak bergaris keturunan ke ibu, tetapi berkaum ke ibu, bermahzab ke ayah dan ber raja ke mamak.

    Masalah pembagian Warisan, menurut saya sudah jelas, minang masih meberlakukan warisan secara islam, cuma kami sebagai kaum lelaki minang, rasa2nya sangat malu meneriima warisan dari ortu, sebisa mungkin kalau berhasil, kita menambah pusaka untuak kaum kita tersebut (kalau kaya loh)

    Salam dari saya, sekalain salam kenal :)

  4. 4 Vara
    Agustus 6, 2008 pukul 9:58 pm

    @marola
    salam kenal Marola. Kalau boleh tau di UK, tinggal di mana? lumayan nambah-nambah kenalan orang Minang di UK :)

    Saya akan tanggapi satu-satu pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan-pernyataan Marola. Tapi perlu diingat, saya adalah peneliti dan penulis mengenai masyarakat Minangkabau dan masyarakat Matriarchat dunia lainnya. Jawaban saya mungkin tidak akan sesuai dengan yang diharapkan oleh Marola.

    pandangan hidup Minangkabau terdiri dari banyak petatah-petitih, ungkapan-ungkapan lainnya. Salah satunya adalah:

    Adaik basandi kapado Alua, Alua basandi kapado nan Patuik

    dan bukan:

    Adaik basandi kapado Syaraik (Syariah), Syaraik basandi kapado Kitabullan (Al Qur’an)

    atau yang dikenal luas sebagai ABSSBK…

    ABSSBK tidak diakui oleh semua oleh masyarakat Minangkabau karena memang itu adalah kebohongan yang dilakukan oleh orang-orang Islam yang ingin menggantikan adat Minangkabau dengan Syariah. ABSSBK itu sampai sekarang juga masih merupakan salah satu usaha daripada banyak orang-orang Islam (dari jaman syech-syech jaman dulu sampai kaum “padri” pimpinan “Imam Bonjol” sampai kelompok-kelompok Islam sekarang). ABSSBK bukan merupakan kesepakatan (konsensus) seluruh orang Minang, melainkan klaim orang-orang Minang yang sangat terpengaruh dengan Islam dan ingin menggantikan budaya dan adaik Minangkabau sepenuhnya dengan “budaya Arab”.

    mengenai SM-AM, saya tidak paham yang Marola maksudkan….

    nenek moyang masyarakat Minangkabau adalah suku bangsa Austronesia yang terpaksa (atau suka rela) berlayar ke kepulauan Nusantara dari daratan China, karena diserang oleh bangsa-bangsa Patriarchal dari Utara (mongolia dan sekitarnya), yang kini dikenal sebagai “orang Cina/negara Cina”

    nenek moyang orang Minangkabau diperkirakan masih sama dengan masyarakat matriarchat Mosuo (sekarang ini masih lebih matriarchal daripada Minangkabau) di sekitar daerah Yunnan, Cina Selatan.

    Kalau kita mau mempelajari dan melihat seperti apa budaya Minangkabau sebelum diserang oleh kelompok-kelompok Islam, kita bisa belajar kepada masyarakat Mosuo ini.

    Masyarakat Arab dulunya adalah juga masyarakat Matriarchat sebelum menjadi patriarchat lewat pengaruh-pengaruh dari agama Yahudi dan Nasrani zaman dulu dan lain-lain budaya patriarchal. Karena itulah nilai-nilai pandangan hidup masyarakat matriarchal Arab ini masih banyak yang bertahan dan terus hidup dalam ajaran Islam bercampur dengan nilai-nilai pandangan hidup patriarchal yang berasal dari agama Yahudi/Nasrani dan lain-lain budaya patriarchal. Orang Minangkabau yang matriarchal banyak menemukan kesamaan ajaran-ajaran Islam dengan pandangan hidup matriarchat, oleh karena itu banyak orang Minangkabau yang bersimpati terhadap Islam. AKan tetapi banyak orang Minangkabau lainnya yang mewakili pandangan-pandangan hidup patriarchal yang ada dalam Islam, tidak senang akan hal itu, mereka ingin menggantikan seluruh pandangan hidup/adaik Minangkabau dengan budaya Arab yang patriarchal dengan sepenuh-penuhnya. Syariat Islam adalah kata yang berbahaya karena tidak pernah ada rumusan yang jelas atau dari siapa konsep itu berasal. Dan nilai-nilai siapa/apa/dari budaya apa Syariat Islam itu berasal.

    Saya tahu bahwa banyak orang Minangkabau menganggap ABSSBK itu bukan adaik Minangkabau karena memang bukan. Itu adalah pemalsuan daripada: Adaik basandi kapado alua, alua basandi kapado nan patuik. Itulah pandangan hidup orang Minangkabau yang asli, yang sengaja diubah oleh orang-orang fundamentalis Islam dari Minangkabau yang membenci budaya Minangkabau dalam usahanya untuk mengesahkan penggantian pandangan hidup Minangkabau menjadi “Islam patriarchat cara Arab”

    Soal harta warisan:

    Sejak zaman penyerangan kelompok Islam kepada budaya Minangkabau, selalu dua ini yang dimasalahkan: matrilinie (garis Ibu) dan “warisan”.

    saya tidak bisa membahas soal warisan, di sini karena terlalu panjang. saya akan tulis dalam bentuk artikel dan akan saya postingkan…

    soal:
    Orang Minang tidak bergaris keturunan ke ibu, tetapi berkaum ke ibu, bermahzab ke ayah dan ber raja ke mamak.

    ini adalah salah satu upaya untuk menghancurkan konsep matrilinie (garis keturunan Ibu)
    Garis keturunan Ibu (matrilinie) itu kira-kira sama artinya dengan berkaum ke Ibu.

    Mahzab ke ayah dan barajo ka mamak itu konsep baru yang dipaksakan oleh orang-orang yang sama yang tujuannya dari dulu ya itu-itu saja: menghancurkan budaya Minangkabau terutama konsep Matrinlie, dan menggantikannya dengan konsep-konsep ke-arab-an dan ke-hindu/budha-an.

    Mahzab adalah kata arab.
    Raja adalah kata Sanskrit/hindu. berasal dari budaya Hindu/Budha- India yang artinya penguasa yang memiliki seluruh harta/kekuasaan/hukum yang ada di masyarakat.
    Mamak dalam konsep Minang adalah saudara laki-laki/(atau juga saudara perempuan Ibu) yang membantu Niniak (Mak gaek atau nenek) dalam mengurus rumah gadang. Jadi bukan “raja”. Dari sini terlihat patriarchalisasi dalam masyarakat Minangkabau lewat klaim-klaim dari beberapa pihak. Tapi itu bukanlah hasil kesepakatan/konsensus dari seluruh bagian masyarakat Minangkabau.

    Saya dan perempuan-perempuan Minang juga malu kalau mau omong soal warisan dan maunya juga menambah harato pusako itu dan membantu sanak keluarga yang lain. Dan itu sudah lama saya dan perempuan-perempuan Minang lainnya lakukan. Karena kata harato pusako (harta keluarga), tidak sama konsepnya dengan harta keluarga dalam konsep patriarchat, yang kalau Bapak mati, harta dibagi-bagi ke istri dan anak-anak si Bapak. Harato dalm konsep Minang adalah turun-temurun dan tidak dibagi-bagi seperti itu. Harato pusako dari dulu adalah milik keluarga besar yang terdiri dari (kadang-kadang) sampai ratusan orang yang berasal dari keluarga yagn berasal dari niniak-niniak yang bersaudara. Sampai sekarang. Pemakaiannya adalah bersama (kolektif). Perempuan sebenarnya juga bukan “perempuan” tapi “Niniak/Bundo Kanduang”) yang mempunyai peranan memanajemen harato (dari pendapatan) dan harato pusako untuk kepentingan seluruh keluarga (yang terdiri dari anak-anaknya sendiri, cucu-cucunya dll). Kalau saya pikir-pikir yang paling banyak menggunakan harato ini adalah pihak laki-laki untuk bekal merantau, tapi setelah mereka kaya dirantau, bukannya membantu keluarga besar, malah menghujat budaya Bundo dan sama seklai lupa untuk memabantu saudara-saudaranya yang lain. Kawin di luar kampung. Dan sama sekali tidak membantu dunsanak-dunsanak yang telah merelakan harato dipakai oleh pihak laki-laki untuk memcari untung di rantau ynag tujuannya adalah untuk kepentingan bersama seluruh keluarga besar.

    Karena itulah tidak aneh cerita Malin Kundang muncul di Minangkabau. Selama sejarah Minangkabau banyak Malin Kundang-Malin Kundang yang muncul dari anak laki-laki Minangkabau yang melupakan Ibunya, menghujat budaya Ibunya dan tidak mau mengakui Ibunya. Persis seprti cerita Malin Kundang. Syech Achmad Chatib, Imam Bonjol adalah contoh-contoh nyata dari Malin Kundang-Malin Kundang Minangkabau. Sampai sekarang saya masih lihat banyak Malin Kundang-Malin Kundang baru bermunculan. Saya bahkan kenal langsung banyak diantaranya. Nanti saya akan posting juga soal Malin Kundang-Malin Kundang Minangkabau :)

    Yang saya tau… banyak laki-laki Minangkabau merantau, bawa uang dari keluarga untuk modal dangan di rantau. Ketika gagal pulang lagi ke kampung minta modal lagi. Begitu seterusnya, tapi ketika menjadi kaya dan berhasil, lupa membantu Bundo, Etek, Mak UWo, Mak gaek/Niniak dan seluruh anggota keluarga besar lainnya. Malah dipakai buat kawin-kawin banyak atau kawin dengan perempuan muda, dll

    Ah, Malin Kundang….

    salam kenal juga,

  5. Agustus 8, 2008 pukul 2:05 am

    sarat informasi!!!
    rancak!

  6. 6 marola
    Desember 1, 2008 pukul 3:02 pm

    Oh.. Uni Vara, sudah ada Jawaban rupanya :)

    Terimakasih atas jawaban yang panjangnya, dan saya sudah bisa memahami “paham” dari uni Vara perihal ini, yang mesti saya cari adalah kata “Adaik basandi kapado Alua, Alua basandi kapado nan Patuik” karena baru ini saya mendengarnya, tapi kalau “Alua dan Patuk” sudah menjadi moto pada lambang daerah, atau uni Vara bisa memberikan refernsi buku adat ini?

    Kalau masalah nenek moyang oranh minangkabau, sampai saat ini belum ada data yang otentik, saya hanya tau dari kaba/tambo saja baru, dan tambo ini bagi saya adalah sastra, karena tidak ada jaminan kebenaranya.

    Sebetulnya jawaban uni ini sangat jauh dari yang saya liat dan rasakan, tapi biarlah, saya hargai pendapat uni disini, semoga banyak yang sependapat dengan uni.

    Mesti uni tau, saya beberapa saudara kakak laki2 pergi merantau hanya dengan “tulang salapn karek” dan begitu juga saya liat disetiap teman sekampung dan lain sebagainya.

    Salam.


Tinggalkan Balasan




 

Januari 2008
S S R K J S M
    Apr »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Blog Stats

  • 24,635 hits