Arsip untuk Januari, 2008

13
Jan
08

Ciri-ciri masyarakat Minangkabau

Masyarakat Minangkabau (Matriarchaat) mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Pembagian masyarakat dalam suku-suku (Inggris: clan) yang dirunut dari garis ibu (matrilineal). Suku-suku yang ada dalam budaya Minangkabau misalnya Koto, Piliang, Pisang, Panyalai, Tanjung, Melayu, Banuampu, Jambak, Chaniago, Pasubayang dan lain sebagainya
  2. Keluarga adalah keluarga besar yang tinggal di Rumah Gadang (biasanya dalam bentuk rumah bagonjong) dan dikepalai oleh perempuan atau nenek tertua yang disebut Niniak (nenek) yang mempunyai wewenang mengatur urusan keluarga/Rumah Gadang.
  3. Saudara laki-laki dan perempuan dari Bunda yang melahirkan yang bertanggung jawab untuk membantu niniak dalam mengurus seluruh anak-anak di rumah gadang (keluarga besar) disebut dengan Mamak). Oleh karen itulah pengertian daripada kelompok kata Niniak Mamak adalah kesatuan daripada pengertian daripada kata Niniak dan Mamak yang merupakan orang-orang yang bertanggung jawab untuk seluruh keluarga dalam rumah gadang. Oleh orang-orang Minangkabau yang berusaha menghilangkan peran Niniak, kata Niniak Mamak selalu ditekankan kepada pengertian Mamak saja.Walupun kata bagian Niniak tetap dipakai. Pengertian Mamak kemudian ditekankan hanya kepada pengetian saudara laki-laki Ibu saja. Kemudian pengertian Mamak ini dipersempit lagi menjadi saudara laki-laki Bunda yang berfungsi “sebagai ayah”.Ini merupakan salah satu bentuk daripada usaha penghancuran budaya Minangkabau “dari dalam”, yaitu penterjemahan tata cara dan filsafat Minangkabau ke bentuk yang lebih “modern” atau dengan kata lainnya ke bentuk “patriarkal”.
  4. Kata Ibu tidak hanya terbatas pada Ibu yang melahirkan kita saja, melainkan juga saudara-saudara perempuan Ibu lainnya dari nenek yang sama. Saudara perempuan Ibu yang tertua misalnya akan dipanggil dengan sebutan Mak Uwo (Ibu yang tertua), saudara perempuan Ibu diantara yang tertua dan yang termuda akan dipanggil Mak Angah atau Mak Tengah
  5. Seluruh anak-anak yang dilahirkan oleh saudara perempuan Ibu adalah juga adik dan kakak. Tidak ada istilah sepupu. Seluruh saudara (Minangkabau: Dunsanak) perempuan akan dipanggil Uni dan yang laki-laki uda atau ajo. Sedangkan saudara-saudara yang lebih muda akan dipanggil hanya dengan sebutan adiak.
  6. Perkawinan biasanya dalam bentuk “perkawinan berkunjung”. Dimana pihak laki-laki mendatangi pihak perempuan hanya pada malam hari sampai pagi menjelang. Sedangkan sisa hari-hari seorang laki-laki akan dihabiskan di rumah Ibunya, di tempat kerja ataupun untuk kegiatan lainnya. Pilihan lainnya adalah pihak laki-laki tinggal di rumah keluarga istrinya. Perkawinan Minangkabau menganut dasar perkawinan “eksogam” berdasarkan pengertian Barat. Artinya pihak laki-laki berasal daripada suku (klan) lainnya. Dalam pengertian Minangkabau, hal ini tidak berarti “eksogam” melainkan perkawinan dengan bukan keluarga, karena orang yang berasal dari suku (klan) yang sama adalah juga keluarga, karena mempunyai Niniak atau Niniak dari Niniak yang sama dan seterusnya. Aturan ini sudah banyak dilanggar oleh orang Minangkabau sendiri yang membenci budaya Minangkabau, tentu saja dengan memakai dasar “Islam”, yaitu garis bapak (patrilineal).
  7. Anak yang dilahirkan digolongkan ke dalam suku Ibunya dan akan dinamakan berdasarkan nama suku Ibunya. Banyak orang Minangkabau yang karena mengikuti “trend” atau “modernitas” berusaha mengabaikan hal ini. Banyak perempuan mengikuti perempuan-perempuan barat atau lainnya dan menempelkan nama akhir suami atau bapak di akhir namanya, dan bukan nama suku Bundanya. Banyak laki-laki Minangkabau yang memberikan nama akhirnya kepada istri dan anaknya, walupun hal itu tidak mempunyai makna apa-apa selain mengikuti “trend barat” dan “modernitas”. Nama suku Minangkabau adalah pilar daripada ke-Minang-an dan tata cara kemasyarakatan Minangkabau. Hal inipun diperangi tidak saja oleh orang Minangkabau sendiri, oleh budaya Arab, oleh negara Indonesia dengan peraturan mengenai hanya “nama bapak dan suami” yang harus dan boleh dicantumkan, maupun oleh orang-orang Indonesia lainnya yang “kebarat-baratan”.
  8. Budaya yang egaliter dan demokratis. Minangkabau dikenal masyarakat yang sangat egaliter dan demokratis. Prof. Dr. Nurcholish Madjid bahkan mengusulkan model Demokrasi Minangkabau untuk dijadikan sebagai model Demokrasi Indonesia. Keputusan mengenai masalah-masalah dalam keluarga besar dan dalam masyarakat Minangkabau diambil melalui Mupakaik (konsensus) setelah melalui perundingan panjang yang melibatkan semua pihak (musyawaraih). Orang Minangkabau berbangga apabila sengketa bisa diselesaikan lewat jalur perundingan yang egaliter dan demokratis ini dan bukannya melalui pengadilan dengan pengacara-pengacaranya yang jelas berpihak kepada yang beruang dan yang berkuasa. Contohnya tidak usah jauh-jauh, kasus pencurian besar-besaran oleh Suharto, yang melibatkan pengacara-pengacara mahal yang akhirnya memenangkan Suharto.
  9. Pengambilan keputusan adalah demokratis dan melibatkan semua pihak, perempuan, laki-laki, tua dan muda. Semua dapat menyuarakan pendapatnya. Sejak zaman dulukala sampi zaman Cyber,orang Minangkabau dapat menyalurkan pemikirannya yang menyangkut masalah-masalah masyarakat Minangkabau, baik di ranah Bundo Kanduang maupun di rantau, tanpa membeda-bedakan perempuan atau laki-laki, tua ataupun muda, miskin ataupun kaya, dsb
  10. Masyarakat yang tidak mengenal tingkatan dan penggolong-golongan (hirarki) dan tidak mempunyai klas penguasa. Dengan peribahasanya Duduk sama rendah, berdiri sama tinggi masyarakat Minangkabau menyatakan bahwa seluruh manusia adalah berada pada tingkat yang sama, tidak ada yang diperbudak atau yang memperbudak (lit. tidak ada yang duduk lebih tinggi (penguasa, raja dll) dan kelompok yang bukan penguasa/raja yang duduk lebih di bawah. Karena itulah budaya ngesot seperti yang dilakukan oleh abdi dalem di keraton Yogyakarta terhadap Sultan Yogyakarta, sang pengusasa Kesultanan Yogyakarta, atau budaya membungkuk-bungkukkan badan di hadapan penguasa lainnya seperti Suharto, raja dan ratu di Eropa serta Paus di Vatican, tidak dikenal dan tidak disukai di Minangkabau karena melambangkan ketertindasan, mental budak dan tingkatan yang lebih rendah dan hina. Istilah lainnya adalah “berpunggung lurus” yang berarti seperti di atas, yaitu tidak mau membungkuk-bungkuk di depan penguasa, karena setiap manusia adalah setara. Contoh nyata adalah Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia (ingat buku Naar de Republjik Indonesia atau Menuju Republik Indonesia yang keluar pada tahun 1922, 23 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia), yang menurut Muhamad Hatta, berpunggung lurus di depan Stalin, “sang penguasa komunis”.
  11. Masyarakat yang tidak mengenal budaya kekerasan dan perang. Tidak mempunyai klas tukang perang/ksatria dan tidak mengenal budaya pembentukan tentara/ksatria/tukang perang. Walaupun pengaruh-pengaruh dari masyarakat patriarchaat, yang memiliki kasta ksatria/tentara/tukang perang sangat besar, misalnya dari budaya Islam yang patriarchaat, Jepang, Inggris, Belanda dan Jawa yang semuanya berbudaya patriarchaat yang pernah mempengaruhi budaya Minangkabau. Masyarakat Minangkabau tidak memiliki kasta ksatria sebagai bagian dari organisasi masyarakat Minangkabau itu sendiri, melainkan sebagai pengaruh dari berbagai macam ragam budaya patriarchaat yang berusaha menghancurkan budaya Minangkabau yang Matriarchaat. Pembentukan tukang perang pada zaman penyerangan kelompok Padri yang diilhami oleh kelompok Islam radikal dari Aceh yang dipengaruhi oleh kelompok Islam radikal di Aceh dan di Saudi Arabia, adalah salah satu contoh peristiwa sementara yang dialami masyarakat Minangkabau dalam persentuhannya dengan budaya patriarchaat dunia yang bersifat memerangi, merampok dan menghancurkan, apapun agama ataupun ideologinya.
  12. Memuja seorang seorang Ibu Suci yang dipuja sebagai Ibu Asal dari masyarakat Minangkabau yang dikenal sebagai Bundo Kanduang. Dengan masuknya berbagai pengaruh budaya patriarchaat baik dengan jalan kekerasan seperti penyerangan Padri (Arab/Islam), usaha penjajahan Belanda, Inggris, Jepang dan Amerika Serikat serta pemaksaan budaya patriarchaat Jawa lewat diktator-diktator seperi Sukarno dan Suharto, maupun dengan jalan “damai” seperti usaha misionaris dari kaum Kristen yg berlangsung selama ini, pemujaan Bundo Kanduang mulai semakin hilang, walupun sebagian banyak masyarakat Minangkabau masih memuja Bundo Kanduang. Mereka diperangi dan dimusuhi oleh masyarakat Minangkabau sendiri -yang sudah menganggap Islam sebagai agama mutlak mereka-, maupun oleh masyarakat Islam lainnya di Indonesia
  13. Tidak mengenal konsep “kepemilikan pribadi”, melainkan kepemilikan bersama dalam keluarga. Karena itulah Harato Pusako (dan semestinya juga harato lainnya) seperti tanah, sawah, dll merupakan milik keluarga dengan kepemilikan diturunkan dari pihak Ibu kepada anak perempuannya ataupun pihak perempuan lainnya dalam keluarga besar. Akan tetapi seluruh anggota keluarga mempunyai hak guna. Adapun hasil-hasil dari harta pusaka tersebut akan diadministrasi oleh pihak perempuan dewasa atau Niniak (Indon. nenek) untuk kepentingan seluruh anggota keluarga
  14. Pihak laki-laki (dan juga perempuan) di dalam suku yang dipilih untuk mewakili suku dalam kepentingan pembicaraan antar suku dan urusan-urusan “ke luar suku” lainnya dikenal dengan nama Panghulu. Panghulu bukanlah kepala suku (Inggris: chief atau chieftain) seperti biasa digembar-gemborkan oleh orang barat yang tidak terbiasa dengan tata cara masyarakat yang tidak mengenal kepala-kepala dan tingkatan-tingkatan dalam masyarakat, melainkan adalah perwakilan daripada suku. Panghulu haruslah dapat mewakili kepentingan suku dalam pembicaraan-pembicaraan antar masyarakat. Adapun keputusannya tetaplah dicapai melalui perundingan pnjang yang diakhiri dengan kesepakatan bersama. Posisi penghulu ini oleh banyak pihaksengaja dipersempit menjadi hanya berlaku untuk laki-laki saja, walaupun dalam sejarahnya Minangkabau mengenal penghulu-penghulu perempuan. Sama halnya dengan posisi penghulu yang semestinya hanya sebagai perwakilan dari kaum, dipaksakan untuk berubah fungsi menjadi “kepala/penguasa” suku, seperti yang dilakukan oleh penjajah Belanda dulu, dan penguasa-penguasa Islam (yang umumnya adalh laki-laki Minangkabau) jaman kini.
  15. Tidak mempunyai kelompok penguasa agama. Para Malin Kundang Minangkabau yang mencoba menjadi penguasa agama di Minankabau sejak zamah syech-syech seperti Syech Achmad Chatib, fundamentalis Wahabi seperti “Imam” Bonjol, dan HAMKA, menemui jalan buntu. Untuk mengakomodasi kelompok Malin Kundang Islam ini, orang Minangkabau membentuk kelompok baru yang disebut kelompok Alim-Ulama yang merupakan tiruan daripada kelompok Cadiak-Pandai (cerdik-pandai), yang berarti kira-kira sama cuma ditekankan ke pada kepandaian dan kecerdikan mengenai pengetahuan mengenai agama Islam (Alim, Ulama, Ilmu adalah kata-kata yang berasal dari kata Arab yang berarti tahu/pengetahuan). HAMKA yang berupaya “merevolusi” budaya matrilineal Minangkabau tetap saja menemui jalan buntu. Dia dihargai di ranah Minang karena fungsinya sebagai penulis puisi dan sastrawan.
13
Jan
08

Ciri-ciri Masyarakat Matriarchal

Masyarakat Matriarchat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  • Pembagian masyarakat dalam klan-klan yang dirunut dari garis ibu (matrilineal).
  • Keluarga adalah keluarga “besar” yang biasanya “dikepalai” oleh nenek tertua atau perempuan lainnya di dalam keluarga yang dianggap sesuai untuk mengatur urusan keluarga.
  • Laki-laki dewasa yang bertanggung jawab untuk mengurus anak-anak adalah saudara laki-laki Ibu
  • Kata Ibu tidak hanya terbatas pada Ibu yang melahirkan kita saja, melainkan juga saudara-saudara perempuan Ibu lainnya dari Nenek yang sama.
  • Seluruh anak-anak yang dilahirkan oleh saudara perempuan Ibu adalah juga adik dan kakak. Tidak ada istilah sepupu.
  • Perkawinan biasanya dalam bentuk, perkawinan “berkunjung”. Dimana pihak laki-laki mendatangi pihak perempuan hanya pada malam hari sampai pagi menjelang. Sedangkan sisa hari-hari seorang laki-laki akan dihabiskan di rumah Ibunya atau di tempat kerja. Pilihan lainnya adalah pihak laki-laki tinggal di rumah keluarga istrinya.
  • Anak yang dilahirkan digolongkan ke dalam klan Ibunya dan akan dinamakan berdasarkan nama Klan Ibunya.
  • Budaya yang egaliter dan demokratis dalam arti sesungguhnya.
  • Pengambilan keputusan adalah demokratis dan melibatkan semua pihak, perempuan, laki-laki, tua dan muda. Semua dapat menyuarakan pendapatnya
  • Masyarakat yang tidak mengenal tingkátan atau penggolong-golongan (misalnya dalam bentuk kasta) dan tidak mempunyai kelas/kasta/kelompok penguasa.
  • Masyarakat yang cinta damai. Tidak mempunyai kelas/kasta/kelompok tukang perang/ksatria dan tidak mengenal budaya pembentukan tentara/ksatria/tukang perang. Walaupun pengaruh-pengaruh dari masyarakat patriarchaat, yang memiliki kasta/kelas/kelompok ksatria/tentara/tukang perang, sangat besar. Tidak mengenal budaya kekerasan dan perang. Karena alasan itulah ksatria tidak diperlukan, dan budaya-budaya kekerasan seperti pembunuhan, perang, perampokan, pemerkosaan tidak dikenal dan tidak membudaya. Banyak daripada masyarakat matriarchal ini yang bahkan tidak mengenal kata “membunuh”, “memperkosa”, dan lain-lain kata-kata yang merupakan perlambang daripada kekerasan dan penindasan. Dengan persentuhan daripada masyarakat patriarchal dengan masyarakat matriarchal ini, beberapa kata-kata yang melambangkan kekerasan, penindasan dan kekejaman masuk ke dalam kosa kata masyarakat matriarchal. Akan tetapi konsep yang dikandung dalam kata-kata tersebut tetap saja tidak membudaya.
  • Memuja seorang Dewi atau seorang Ibu Suci yang dipuja sebagai Ibu Asal dari masyarakat tersebut yang merupakan perwujudan dari Ibu Alam.
  • Tidak mengenal pandangan mengenai “kepemilikan pribadi”, melainkan kepemilikan bersama dalam keluarga atau kepemilikan kolektiv. Karena itulah harta-harta seperti harta pusaka (tanah, ladang, dll) merupakan milik keluarga dengan kepemilikan diturunkan dari pihak Ibu(-Ibu) kepada anak perempuannya ataupun pihak perempuan lainnya dalam keluarga besar. Akan tetapi seluruh anggota keluarga mempunyai hak guna. Adapun hasil-hasil dari harta-harta (termasuk harta pusaka) tersebut akan dikelola oleh pihak perempuan dewasa atau nenek tertua untuk kepentingan seluruh anggota keluarga.
  • Tidak mengenal kepala-kepala dan lain-lain kedudukan yang bertumpu pada kekuasaan melainkan konsep perwakilan yang bertumpu kepada mufakat atau konsensus. Wakil dari klan ini bisa laki-laki maupun perempuan.
  • Tidak mengenal kelompok penguasa agama yang mengatur segala perizinan tentang urusan-urusan dalam masyarakat yang biasanya mengaku-ngaku serbagai perwakilan penguasa langit (Tuhan) yang merasa berhak menghukum dan mengadili masyarakat.
  • Tidak mengenal kebencian terhadap hubungan kasih sayang antara laki-laki dan perempuan. Perkawinan adalah merupakan urusan keluarga dan tidak memerlukan “izin” dari kelas “penguasa agama” melainkan dari pihak yang bertanggung jawab dalam keluarga. hubungan badan antara laki-laki tidak dianggap suatu yang hina, melainkan sebagai salah satu ungakapan kasih sayang antara laki-laki dan perempuan. Karena itulah masyarakat matriarchal tidak mengenal konsep-konsep perversitas dalam bidang seksual seperti “pelacuran” (baik laki-laki maupun perempuan), istri/suami simpanan (konkubine), homoseksualitas, dan pemerkosaan yang umum terjadi pada masyarakat patriarchal.
  • Anak adalah mahluk yang dihargai dan dihormati keberadaannya. Karena itulah masyarakat Matriarchal tidak mengenal konsep anak haram, anak tidak ber-Bapak. Karena setiap anak adalah mahluk yang sangat dihoramti kelaihiran dan keberadaannya, dan setiap anak jelas mempunyai Ibu(-Ibu) dan mempunyai keluarga (keluarga besar). Karena itulah masayarakat matriarchal tidak mengenal budaya pembunuhan anak-anak, karena kekejian masyarakat terhadap perempuan hamil yang menyebabkan sang Ibu menggugurkan bayi dengan paksa.
  • Tidak mengenal konsep anak berdasakan kelaminnya. Karena itulah anak laki-laki maupun perempuan adalah sama dihormati dan dihargai. Tidak mengenal budaya pembunuhan anak perempuan maupun anak laki-laki karena kelamin yang satu lebih dihargai daripada yang lainnya. Anak adalah bakal individu, baik laki-laki maupun perempuan.
13
Jan
08

Minangkabau Tidak Sendirian

Banyak orang menyangka, termasuk orang Minangkabau sendiri, bahwa hanya orang Minangkabaulah yang berbudaya Matriarchaat. Sehingga banyak orang beranggapan bahwa sudah selayaknya budaya itu dihapuskan sama sekali dari kehidupan sehari-hari masyarakat Minangkabau, baik di ranah Bundo Kanduang ataupun di rantau. Maksud itu diutarakan tidak saja dari kalangan bukan Minangkabau, akan tetapi bahkan dari tengah-tengah masyarakat Minangkabau sendiri, yang terkagum-kagum atau banyak diuntungkan dengan budaya patriarchaat (misalnya oleh Azwar Anas, yang “berkuasa” di Minangkabau sebagai perpanjangan tangan Suharto). Dengan dalih seperti yang sudah banyak kita kenal, bahwa budaya matriarchaat adalah budaya “tradisional”, tentu saja jika diperbandingkan dengan budaya patriarchat, yang sudah “mendunia” atau “lazim”. Tapi apa benar begitu?

Ternyata pendapat itu keliru. Minangkabau ternyata tidak sendirian. Di seluruh benua di dunia, kecuali Eropa, masih banyak masyarakat dan suku bangsa yang masih menganut budaya dan sistim kekeluargaan Matriarchaat. Contohnya adalah masyarakat Mosuo di Cina, Nair dan masyarakat matriachat lainnya di Kerala India, Arawak, Navajo, Apache serta suku-suku bangsa Amerindian (Indian Amerika) lainnya dan Tuareg di Afrika.

Masih banyak lagi yang belum disebutkan disini. Hasil penelitian dalam bidang Antropologi, Sosiologi dan hasil-hasil penelitian tentang masyarakat matriarchaat dunia menemukan bahwa masyarakat matriarchaat adalah bentuk tata masyarakat yang umum, sebelum terbentuknya budaya patriarchaat yang beorientasi kepada perang, perampokan dan penghancuran yang merembet ke seluruh dunia, dengan bentuk kekeluargaan kecil yang terdiri dari Bapak yang disembah seperti Raja dan sekaligus Tuhan (dalam bentuk paling extrimnya), serta Ibu dan anak yang harus “mematuhi hukum sang Bapak”.




 

Januari 2008
S S R K J S M
    Apr »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Blog Stats

  • 48,659 hits

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.